Provinsi Kaltim

DPMPD Kaltim Gelar Raker FPD, Bahas Renstra 2024–2026

75
×

DPMPD Kaltim Gelar Raker FPD, Bahas Renstra 2024–2026

Share this article
Asisten 1 Gubernur Kaltim Sirajudin berfoto bersama di sela-sela Raker FPD DPMPD Kaltim yang dibuka di Hotel Novotel Balikpapan, pada Senin (27/02/2023).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim menggelar Rapat Kerja Forum Perangkat Daerah (Raker FPD) dibuka  Asisten 1 Gubernur Kaltim, Sirajudin di Hotel Novotel Balikpapan, pada Senin (27/02/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sirajudin mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berakhir. “Mendagri memerintahkan untuk segera membuat dokumen. Dokumen ini adalah rencana pembangunan daerah. Alhamdulillah rencana itu sudah tertuang dan kemarin 16 Februari 2023 sudah dilakukan konsultasi publik,” ujar Sirajudin.
Sehingga diharapkan semua perangkat daerah harus membuat Rencana Strategis (Renstra). Untuk itu DPMPD mengundang semua stakeholder terkait baik perangkat daerah provinsi maupun kabupaten kota. Renstra untuk tahun 2024 – 2026 ini termasuk tujuan dan sasarannya agar yang tertuang di rencana pembangunan daerah tercakup dalam  Renstra yang menjadi acuan dalam melaksanakan program program DPMPD ke depannya. Saat ini di Kaltim yang masih menjadi permasalahan yaitu  adanya 17 desa tertinggal di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
“Desa tertinggal ini harus melompat paling tidak berkembang dengan upaya-upaya tiga komponen terkait yaitu pertama adalah dari sisi ekonomi, kedua  infrastruktur dan  ketiga sosial dasar,” ujarnya. Dijelaskan Sirajudin, ketiga aspek inilah yang ditargetkan pada  Desember 2023 mendatang bisa naik melompat keluar dari status desa tertinggal terutama dalam bidang infrastrukturnya.
Selain itu juga tentunya maju dalam Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta peningkatan sarana Kesehatan dan tenaga medis. Momok saat ini yaitu penanganan stunting karena ada kenaikan 23.5 persen. Ini yang harus diturunkan paling tidak di angka 17 atau 18 persen.
Jadi semua OPD terkait Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pertanian hingga BKKBN . “Ini yang harus kerja bareng dan ini tidak mudah  karena harus turun dengan berbagai kegiatan. Untuk mengatasi stunting dibutuhkan peran  Posyandu di desa-desa, karena kasus stunting ini kebanyakan berada  di desa,” ujarnya. Selain itu untuk menangani stunting diperlukan penanganan ibu hamil, termasuk anak bayi yang baru berumur 2 tahun harus mendapatkan perhatian dalam gizinya. Untuk kasus stunting agar desa tertinggal membangkitkan ekonomi di desa. “Kita harus mengembangkan UMKM dan Bumdes di setiap desa. Banyak sekali yang harus dimasukkan dalam Renstra nanti,” tutup Sirajudin.(sb-02/adv/kominfo-kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *