DISKOMINFO KALTIM

DPMPD Kaltim Terus Berupaya Memajukan Desa-Desa Tertinggal

38
×

DPMPD Kaltim Terus Berupaya Memajukan Desa-Desa Tertinggal

Share this article
DPMPD Kaltim terus berupaya untuk memajukan desa-desa tertinggal di wilayah Kaltim

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya untuk memajukan desa-desa di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 174 tahun 2023 mengenai Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, terdapat lima desa yang dikategorikan sebagai desa tertinggal di Provinsi Kaltim. Kelima desa tersebut adalah Kampung Lemper, Kampung Deraya, Kampung Tanjung Soke, dan Kampung Gerunggung, yang semuanya berada di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Serta, Kampung Mapulu di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. “Kemudian Kampung Mapulu di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau,” kata Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan (PDKP) DPMPD Kaltim, Aswanda, Rabu (1/11/2023).

Dalam upaya mengatasi masalah desa tertinggal di Kaltim, DPMPD bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota dan menyusun berbagai program yang diharapkan dapat dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Seperti perbaikan akses jalan di desa tertinggal, kami siapkan data dan informasi ke Dinas PU. Terus mengenai permasalahan pendidikan, pasti akan berkoordinasi dengan Disdikbud Kaltim,” jelasnya. Misalnya, dalam hal perbaikan akses jalan di desa-desa tertinggal, DPMPD mengumpulkan data dan informasi yang nantinya akan disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Selain itu, untuk mengatasi masalah pendidikan, DPMPD akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Aswanda mengakui pentingnya peran berbagai instansi terkait seperti Dinas PU, Pendidikan, Kesehatan, Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lainnya dalam menangani isu desa tertinggal. DPMPD bertindak sebagai penggerak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertindak sebagai perencana konsep, dan OPD teknis bertindak sebagai pelaksana program tersebut.(adv/sb-02/diskominfokaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *