DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perumda Manuntung Sukses dalam Rapat Paripurna

61
×

DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perumda Manuntung Sukses dalam Rapat Paripurna

Share this article
DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses.

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna pada Senin (24/3/2025) untuk membahas jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pemandangan umum Walikota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Balikpapan.
Rapat paripurna ini berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan Kota dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Walikota Balikpapan, H Bagus Susetyo, serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut, Muhammad Taqwa menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan dalam Nota Penjelasan pada 28 November 2024 lalu. Kemudian, pada 13 Maret 2025, Walikota Balikpapan menyampaikan pemandangan umumnya terkait raperda tersebut.
Taqwa menjelaskan bahwa secara umum, Perumda Manuntung Sukses telah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta peraturan turunannya. Namun, beberapa pasal dalam peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sehubungan dengan itu, DPRD Balikpapan menganggap penting untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah ini dan dituangkan dalam perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018. Langkah ini dilakukan guna memastikan agar Perumda Manuntung Sukses dapat terus beroperasi sesuai dengan regulasi terbaru dan meningkatkan kinerjanya.
Selain itu, Taqwa menambahkan bahwa tujuan dari perubahan peraturan daerah ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan Perumda Manuntung Sukses dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik lagi.
Dengan adanya perubahan Perda ini, diharapkan kinerja Perumda semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan Kota Balikpapan.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *