BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyoroti dugaan penyelewengan pajak oleh salah satu rumah makan di kota tersebut. Rumah makan Padang Upik disebut belum menyetorkan pajak penjualan yang telah dipungut dari konsumen, dengan nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil wajib pajak terkait bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan guna meminta klarifikasi.
“Kami akan memanggil pihak terkait bersama BPPRD untuk mengklarifikasi data yang ada,” ujar Fauzi kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senin (30/3/2026).
Fauzi membenarkan bahwa angka Rp3 miliar tersebut merupakan sisa tunggakan pajak sebelumnya. Namun, DPRD masih menunggu data rinci terkait total kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh pihak rumah makan.
Menurutnya, Komisi II memiliki fungsi pengawasan dan akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa langkah DPRD bukan untuk menyudutkan pelaku usaha tertentu.
“Tujuan kami bukan untuk menjatuhkan, tetapi memastikan seluruh wajib pajak patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Selain menangani kasus ini, DPRD juga menilai masih ada potensi wajib pajak lain yang mengalami kendala serupa. Oleh karena itu, BPPRD didorong untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait mekanisme pembayaran pajak.
Fauzi menilai, tidak semua keterlambatan pembayaran pajak disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan juga karena kurangnya pemahaman.
“Tidak semua yang menunggak karena tidak mau membayar. Ada juga yang belum memahami mekanismenya. Edukasi ini penting agar kepatuhan pajak meningkat,” pungkasnya.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang terutang oleh orang pribadi atau badan, tanpa mendapatkan imbalan (kontraprestasi) secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat(sb-03)
DPRD Balikpapan Bakal Panggil Pemilik Rumah Makan Tunggak Pajak hingga Rp3 Miliar












