DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan dan Komsi III DPRD Kukar Bahas Mekanisme APBD Perubahan 2025

72
×

DPRD Balikpapan dan Komsi III DPRD Kukar Bahas Mekanisme APBD Perubahan 2025

Share this article
Komisi III DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan untuk berdiskusi terkait mekanisme penyusunan APBD Perubahan 2025.

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com — Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan pada Jumat, (16/5/2025). Agenda utama kunjungan ini adalah konsultasi mengenai mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025.
Rombongan DPRD Kukar disambut oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Balikpapan, Leni Fadita, yang menyambut positif pertemuan ini. Ia menyebut kunjungan tersebut sebagai langkah strategis dalam mempererat sinergi dan pertukaran informasi antar-lembaga legislatif daerah.
“Rekan-rekan dari DPRD Kukar ingin menggali lebih dalam tentang proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan 2025. Semoga diskusi ini bisa menjadi pengalaman yang bermanfaat untuk kedua belah pihak,” ujar Leni.
Anggota Komisi III DPRD Kukar, Hayrendra, menjelaskan bahwa kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antardaerah, mengingat posisi geografis Kukar dan Balikpapan yang berdekatan. Ia menilai DPRD Balikpapan memiliki pengalaman yang bisa dijadikan referensi dalam meningkatkan efektivitas kerja legislatif di daerahnya.
“Kami ingin mengadopsi sistem dan mekanisme yang baik dari DPRD Balikpapan, baik dalam pembahasan APBD-P 2025 maupun pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif,” jelas Hayrendra.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kerja sama antarlembaga DPRD, dengan fokus pada: Penguatan fungsi pengawasan, Penyerapan aspirasi Masyarakat, Penyusunan kebijakan strategis yang adaptif dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antarlembaga legislatif ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah dapat menjadi lebih responsif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *