DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Desak Pemkot Tindak Tegas Penunggak Pajak Restoran hingga Rp3 Miliar

30
×

DPRD Balikpapan Desak Pemkot Tindak Tegas Penunggak Pajak Restoran hingga Rp3 Miliar

Share this article
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Japar Sidiq

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong pemerintah kota untuk bersikap tegas terhadap para pelaku usaha yang menunggak pajak restoran. Hal ini menyusul temuan adanya salah satu rumah makan yang diduga belum menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen, dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidiq, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berdasarkan laporan dari Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Balikpapan.
“Penunggakan pajak ini cukup besar dan menjadi perhatian serius. Pajak tersebut sudah dipungut dari konsumen, sehingga seharusnya wajib disetorkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pajak Restoran, setiap pelaku usaha di sektor kuliner wajib memungut pajak sebesar 10 persen dari total transaksi atau tagihan konsumen.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, warung, hingga jasa katering.
Komisi II DPRD Balikpapan juga telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah tempat usaha. Hasilnya, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, meskipun tidak terjadi secara menyeluruh.
Japar, yang merupakan politisi dari PKS, menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pajak.
“Pajak yang dipungut dari konsumen bukan milik pelaku usaha. Itu adalah kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi II memiliki fungsi pengawasan, bukan sebagai eksekutor dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih bersifat edukatif agar wajib pajak memahami tanggung jawabnya.
“Fungsi kami mengawasi dan mengingatkan. Harapannya, para pelaku usaha bisa lebih disiplin dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik di Kota Balikpapan.
“Pada akhirnya, pajak ini untuk kepentingan masyarakat juga,” pungkasnya.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *