DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Desak Penyamaan Standar 17 OPD dalam Serah Terima PSU Perumahan

352
×

DPRD Balikpapan Desak Penyamaan Standar 17 OPD dalam Serah Terima PSU Perumahan

Share this article
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H. Yusri

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III kembali menyoroti proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Dalam rapat bersama 17 organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi III menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait mekanisme dan standar kelayakan aset yang akan diserahkan.
Pembahasan ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-484/2022 tentang pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten di lingkungan Setda, Kantor Pertanahan, Bappeda Litbang, hingga dinas teknis seperti Disperkim, DPU, DLH, Dishub, BKAD, Satpol PP, serta camat dan lurah.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial secara lengkap kepada pemerintah.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pengembang hanya menyerahkan sebagian infrastruktur tertentu, sementara komponen penting lainnya belum dipenuhi.
“Masih ada penyerahan yang sifatnya parsial. Padahal semestinya seluruh komponen diserahkan sekaligus dan sesuai standar,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (4/3/2026).
Ia menilai perbedaan sudut pandang antar-OPD dalam menentukan kelayakan aset menjadi salah satu faktor lambannya proses serah terima. Ada OPD yang mengharuskan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum aset diterima, sementara sebagian lainnya menilai sebagian fasilitas sudah cukup untuk disahkan.
“Perlu ada kesepahaman. Jangan sampai satu dinas menyatakan layak, sementara dinas lain belum sepakat,” tegasnya.
Komisi III juga memberi perhatian khusus pada fasilitas pengendali banjir, seperti kolam retensi atau bendali, yang wajib masuk dalam daftar aset yang diserahkan pengembang.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih adanya persoalan genangan dan limpasan air di sejumlah kawasan perkotaan Balikpapan. Tanpa penyerahan aset secara menyeluruh, pemerintah daerah akan kesulitan melakukan pengelolaan dan perawatan infrastruktur secara optimal.
Berdasarkan catatan DPRD, sepanjang 2023 hingga 2025, baru sekitar dua puluhan kawasan perumahan yang telah menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Padahal, jumlah pengembang yang beroperasi di Balikpapan mencapai ratusan.
Yusri mengingatkan bahwa keterlambatan penyerahan fasilitas umum dan sosial berdampak langsung terhadap pelayanan publik, termasuk pengendalian banjir.
Ia mencontohkan, sejumlah pengembang skala kecil memiliki kolam retensi dengan ukuran terbatas sehingga belum memenuhi standar teknis untuk diterima pemerintah.
Karena itu, Komisi III mendorong seluruh OPD yang tergabung dalam tim verifikasi memiliki acuan yang sama, baik dari sisi administrasi maupun teknis. Penyamaan standar dinilai penting agar proses serah terima berjalan efektif, transparan, dan tidak memunculkan polemik di kemudian hari.
“Kami ingin mekanisme ini berjalan tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan. PSU yang diserahkan harus lengkap dan benar-benar siap dikelola pemerintah,” pungkasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *