DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Dorong Percepatan PBG, Kunci Ciptakan Iklim Investasi Kondusif di Kota Balikpapan

264
×

DPRD Balikpapan Dorong Percepatan PBG, Kunci Ciptakan Iklim Investasi Kondusif di Kota Balikpapan

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com — Upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif terus didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi sorotan adalah percepatan dan penyederhanaan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar Kota Balikpapan semakin kompetitif dalam menarik investor.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa kemudahan birokrasi merupakan faktor krusial dalam menentukan keputusan investor menanamkan modalnya. Menurutnya, efisiensi perizinan akan berbanding lurus dengan peluang masuknya investasi baru yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“DPMPTSP pada dasarnya sudah berupaya mempermudah proses perizinan. Tujuannya jelas, agar investor tertarik masuk ke Balikpapan. Kalau perizinan dipersulit, tentu mereka akan mundur,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Meski komitmen penyederhanaan perizinan terus digaungkan, Danang mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan. Salah satunya pada tahap penyusunan site plan yang berkaitan erat dengan tata ruang kota.
Ia menyoroti terbatasnya jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan tersendiri bagi investor dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan masih minim. Kami berharap Dinas Perizinan bisa menghadirkan layanan pendampingan atau menjalin kerja sama dengan konsultan kompeten agar investor tidak mengalami kesulitan,” jelasnya.
Selain faktor teknis, koordinasi lintas instansi juga menjadi perhatian serius. Danang menilai perlunya sinergi yang lebih kuat antara Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perizinan, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) agar proses penerbitan izin berjalan lebih cepat dan efisien.
Ia mendorong optimalisasi sistem pelayanan terpadu satu pintu untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Terlebih, sejumlah kasus kerap muncul akibat ketidaksesuaian tata ruang, seperti pengembangan usaha di kawasan perumahan di wilayah Sepinggan yang memerlukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Danang, aturan teknis seharusnya tidak diterapkan secara terlalu kaku hingga menimbulkan kesan menghambat investasi. Pasalnya, setiap investasi yang masuk berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pembangunan kota.
“Investor ingin menanamkan modal di Balikpapan, yang pada akhirnya juga memberi pemasukan bagi daerah. Jadi perizinan sebaiknya jangan dipersulit,” pungkasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *