BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa pemasangan videotron telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah (Perda) terkait pajak reklame. Karena itu, keberadaan videotron yang tidak mengantongi izin harus segera ditertibkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menyampaikan bahwa regulasi mengenai reklame telah diatur dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pajak Reklame. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dan telah diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan itu disampaikan Danang di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Danang menjelaskan, aturan tersebut mencakup tata cara perizinan yang mengatur lokasi pemasangan, jangka waktu, hingga aspek teknis reklame, baik yang bersifat permanen maupun insidental.
Menurutnya, seluruh bentuk iklan—baik fisik seperti baliho maupun digital seperti videotron—wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar pemasangan reklame tidak mengganggu estetika dan keindahan Kota Balikpapan.
“Pengusaha reklame harus memiliki izin sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Komisi I DPRD meminta pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan.
Langkah ini dinilai penting agar kota tidak dipenuhi reklame semrawut yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Danang juga mengingatkan bahwa reklame yang tidak memiliki izin serta mengganggu estetika kota harus segera dibongkar sesuai prosedur hukum.
“Hal ini untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan memberikan rasa nyaman bagi warga,” ujarnya.
Sebagai informasi, videotron merupakan layar panel besar yang menggunakan teknologi lampu LED (Light Emitting Diode) untuk menampilkan konten visual dinamis, seperti video, gambar, teks, dan animasi.
Media ini umum digunakan sebagai sarana periklanan digital (digital billboard), baik di luar ruangan (outdoor) maupun di dalam ruangan (indoor).
Dengan regulasi yang telah diperbarui, DPRD Balikpapan berharap seluruh pelaku usaha reklame mematuhi aturan demi menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan estetis.(sb-03)
DPRD Balikpapan Minta Penertiban Videotron Tak Berizin












