BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus peredaran narkoba. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan pentingnya penegakan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menjadi pengedar.
Menurut Yono, ASN yang terlibat sebagai pengedar narkotika harus dikenakan sanksi pidana sekaligus diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai negeri.
“Jika terbukti sebagai pengedar, tidak ada ampun. Harus langsung dipecat,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Yono menjelaskan, perlakuan berbeda diberikan kepada ASN yang hanya berstatus sebagai pengguna. Mereka tetap menjalani proses hukum, namun dapat direhabilitasi.
Setelah menjalani masa hukuman atau proses hukum, ASN pengguna narkoba masih berpeluang untuk kembali bekerja.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi administratif berdasarkan tingkat pelanggaran.
“Kalau hanya pengguna, bisa direhabilitasi dan dimungkinkan kembali bekerja. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat sebagai hukuman sedang,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menangkap seorang ASN berinisial VR (43), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD Balikpapan mendorong pelaksanaan tes urine secara terbuka bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Program ini diharapkan dapat memastikan aparatur pemerintah bebas dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi bagian dari proses seleksi bagi calon pegawai, termasuk tenaga PPPK.
“Tes narkoba penting agar ASN benar-benar steril dari obat terlarang, baik yang sudah bekerja maupun yang baru direkrut,” ujarnya.
DPRD juga berencana mendorong komisi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kalangan ASN.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di lingkungan ASN Kota Balikpapan,” pungkas Yono.(sb-03)
DPRD Balikpapan Prihatin ASN Terlibat Peredaran Narkoba












