DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Soroti Penyerahan Fasum dan Fasos dari 22 Pengembang Perumahan

210
×

DPRD Balikpapan Soroti Penyerahan Fasum dan Fasos dari 22 Pengembang Perumahan

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan (DPRD) melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembahasan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 22 pengembang perumahan.
Sebanyak 22 pengembang diketahui telah menyerahkan berkas kepada Pemerintah Kota Balikpapan terkait aset fasum dan fasos. Namun, DPRD menegaskan bahwa aset yang diserahkan harus dalam kondisi baik serta sesuai dengan perencanaan awal pembangunan perumahan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa penyerahan fasum dan fasos tidak boleh dalam kondisi rusak agar tidak menjadi beban keuangan daerah.
“Fasum dan fasos yang diserahkan harus sesuai perencanaan dan dalam kondisi baik. Jangan sampai setelah diserahkan justru menjadi tanggungan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Dalam RDP tersebut, Komisi III menilai OPD terkait belum sepenuhnya siap memberikan penjelasan rinci mengenai data penyerahan aset dari 22 pengembang. Padahal, data tersebut sebelumnya telah dihimpun oleh panitia khusus (Pansus) dan diserahkan kepada pihak terkait.
Politisi Partai Hanura itu menegaskan, fasum dan fasos yang diserahkan pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan penghuni perumahan. Karena itu, pemerintah wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen maupun kondisi fisik aset sebelum diterima secara resmi.
“Harus jelas apakah data yang diserahkan sudah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kondisi fasilitasnya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Utara tersebut.
Syarifuddin menjelaskan, penyerahan fasum dan fasos tidak harus dilakukan secara keseluruhan sekaligus. Pengembang dapat menyerahkannya secara parsial atau bertahap.
Adapun fasilitas yang dapat diserahkan antara lain jalan lingkungan, drainase, bendali (bendungan pengendali), penerangan jalan umum (PJU), serta infrastruktur lain yang termasuk dalam kategori fasilitas umum dan fasilitas sosial.
DPRD berharap proses penyerahan aset ini berjalan transparan dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban anggaran di kemudian hari.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *