DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Soroti Proyek Plaza 88, Batu Bara dari Lokasi Pembangunan Diduga Hilang

29
×

DPRD Balikpapan Soroti Proyek Plaza 88, Batu Bara dari Lokasi Pembangunan Diduga Hilang

Share this article
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Halili Adinegara

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Pembangunan Plaza 88 di kawasan pertigaan Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes dan Jalan Manuntung, Balikpapan Selatan, menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Proyek yang berada tepat di seberang gedung Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome itu diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Meski sebelumnya sempat dihentikan sementara saat inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD, aktivitas pembangunan di lokasi proyek dilaporkan masih terus berlangsung.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti dugaan pengerukan batu bara di area proyek. Material batu bara yang sebelumnya terlihat menumpuk di lokasi kini dilaporkan sudah tidak berada di tempat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, mengatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap perkembangan proyek tersebut, terutama terkait keberadaan batu bara yang sebelumnya terlihat jelas saat sidak dilakukan.
“Batu bara yang sebelumnya sudah digali dan bahkan sempat menggunung di lokasi proyek, sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar Halili saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, Komisi III akan menelusuri lebih lanjut ke mana material batu bara hasil pengerukan tersebut dibawa. Untuk memperjelas persoalan ini, DPRD berencana memanggil pihak manajemen proyek melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Halili mengungkapkan bahwa aktivitas di lapangan saat ini diduga masih mengacu pada izin lama yang diterbitkan pada 2013.
Menurutnya, kegiatan seperti pematangan lahan dan aktivitas lainnya masih berjalan menggunakan izin tersebut.
“Yang mereka lakukan saat ini seperti pematangan lahan dan kegiatan lainnya masih menggunakan izin lama, yakni izin tahun 2013,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, dokumen perizinan proyek saat ini masih dalam proses adendum.
Adendum merupakan dokumen tambahan atau lampiran dalam kontrak maupun perjanjian yang berfungsi untuk mengubah, menambah, atau memperjelas ketentuan tanpa membatalkan perjanjian utama.
Halili menegaskan bahwa aktivitas pembangunan seharusnya belum dilaksanakan selama proses perizinan belum sepenuhnya rampung.
“Kalau memang masih dalam tahap adendum, sebaiknya jangan dulu dilaksanakan. Selesaikan dulu semua perizinannya, baru kegiatan di lapangan bisa berjalan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini izin yang dimiliki pihak pengembang baru sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, kepemilikan PBG saja tidak cukup untuk menjadi dasar memulai pembangunan karena masih ada sejumlah izin lain yang harus dipenuhi.
“Yang jelas saat ini mereka hanya memiliki PBG atau dulu IMB. Itu tidak bisa langsung dijadikan patokan untuk memulai pembangunan,” katanya.
Komisi III DPRD Balikpapan juga mempertanyakan alasan aktivitas pembangunan masih berlangsung, padahal sebelumnya proyek tersebut telah dihentikan saat sidak.
“Beberapa waktu lalu saat kami melakukan sidak, proyek ini sudah kami hentikan. Tapi sekarang masih ada aktivitas pembangunan di lapangan. Ini yang akan kami klarifikasi,” pungkas Halili.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *