BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengusulkan pemasangan papan nama tapal batas di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan. Usulan ini bertujuan untuk memperjelas batas administratif wilayah serta mencegah potensi konflik lahan yang kerap terjadi, terutama di kawasan perbatasan antara Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, menjelaskan bahwa pemasangan plang papan nama tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah.
“Papan nama tapal batas ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait batas wilayah RT, kelurahan, maupun kecamatan. Selain sebagai penanda wilayah, papan ini juga bisa memuat informasi relevan lainnya,” ujarnya di Gedung Parlemen Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Saat ini, lanjut Najib, beberapa papan batas wilayah telah terpasang di Balikpapan Utara. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang kerap muncul akibat tidak jelasnya batas wilayah administratif.
“Dengan adanya papan tapal batas ini, masyarakat bisa mengetahui batas wilayah secara pasti—baik antar RT, kelurahan, maupun kecamatan. Ini adalah langkah awal sebelum ke depan kita menerapkan sistem tapal batas digital,” tambah politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Najib juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya camat dan lurah, agar mengalokasikan anggaran untuk program ini dalam rencana kerja mereka.
“Perlu ada sinergi antara pemerintah kota, camat, dan lurah agar program ini bisa berjalan efektif dan menyeluruh di semua wilayah Balikpapan,” pungkasnya.(sb-03)












