BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar pada Selasa, (15/7/2025), di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
Enam fraksi DPRD Kota Balikpapan secara bulat menyatakan persetujuan mereka untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Pernyataan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD: Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, SE, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Alwi Al Qadri menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi tahapan terakhir dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
“Persetujuan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Alwi.
Ia juga menegaskan, batas waktu persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut adalah paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, keputusan yang diambil pada paripurna ini menjadi krusial untuk kelanjutan siklus perencanaan dan penganggaran daerah.
Alwi Al Qadri mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD yang memberikan persetujuan tanpa catatan. Hal ini mencerminkan komitmen legislatif terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dari apa yang telah disampaikan masing-masing fraksi, semuanya sepakat dan menyetujui agar Raperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemerintah Kota Balikpapan kini memiliki dasar hukum untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam penyusunan program dan anggaran tahun berjalan. Perda ini juga akan menjadi acuan penting dalam proses evaluasi dan penyusunan kebijakan keuangan daerah di masa mendatang.
“Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tutup Alwi.(sb-03)
DPRD dan Pemkot Balikpapan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024












