DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Ganti Rugi Lahan Ring Road Samarinda

36
×

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Ganti Rugi Lahan Ring Road Samarinda

Share this article
Komisi I DPRD Kaltim mendorong percepatan penyelesaian ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ring Road I dan II Samarinda.

SAMARINDA, suarabalikpapan.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6/2025) untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road I dan II di Kota Samarinda.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, turut dihadiri anggota Komisi I seperti Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Sejumlah instansi juga hadir, di antaranya Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, perwakilan kuasa hukum, serta warga pemilik lahan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim memastikan bahwa pembayaran ganti rugi untuk tujuh bidang tanah milik warga yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Proses selanjutnya tinggal menunggu pencairan sesuai prosedur.
Namun, terdapat sembilan bidang tanah lainnya yang hingga kini belum bisa dibayarkan karena masih berstatus HPL transmigrasi. Status tersebut menjadi penghalang hukum dalam proses pembayaran ganti rugi.
“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Pemerintah tidak boleh membayar tanah yang status hukumnya belum jelas,” tegas Agus Suwandy.
Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, juga menekankan pentingnya kejelasan batas koordinat dan penyelesaian status HPL tersebut. Ia mendorong adanya komunikasi intensif dengan kementerian terkait guna mencabut status HPL yang telah berlaku sejak 1981.
“Warga sudah lama menempati tanah itu dan layak mendapatkan kepastian hukum serta kompensasi yang adil,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menambahkan bahwa proses pembayaran sebagian lahan sudah dilakukan sejak 2023. Namun, sembilan bidang tanah di wilayah Embalut, Samarinda, masih belum bisa diproses karena aspek legalnya belum tuntas.
“Setiap langkah kami dikawal oleh Kejaksaan agar proses pembayaran sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” terang Fitra.
Sebagai solusi, warga pemilik sembilan bidang lahan yang masih berstatus HPL di kawasan Embalut diminta untuk mengajukan surat permohonan resmi kepada kementerian terkait agar status HPL tersebut dapat dilepas.
Komisi I DPRD Kaltim juga berkomitmen untuk merekomendasikan percepatan penyelesaian persoalan ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar bisa diteruskan ke kementerian, demi percepatan ganti rugi kepada masyarakat terdampak pembangunan Ring Road Samarinda.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *