DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dukung Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Dorong Penguatan Regulasi dan Anggaran

29
×

DPRD Kaltim Dukung Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Dorong Penguatan Regulasi dan Anggaran

Share this article
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan dukungan terhadap penguatan regulasi dan anggaran rehabilitasi pengguna narkoba.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, khususnya dalam hal penguatan regulasi dan peningkatan anggaran rehabilitasi bagi para pengguna.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dalam Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang digelar di Ruang Rapat Tepian II, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (17/6/2025).
“Semua unsur sepakat bahwa kita harus bersinergi, melakukan deteksi dini dan pencegahan peredaran narkoba secara terpadu,” ujar Ananda.
Kaltim sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun, menurut Ananda, implementasinya belum berjalan maksimal di lapangan.
Untuk itu, akan dibentuk satuan tugas khusus yang kemungkinan besar dipimpin langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur bersama unsur Forkopimda.
“Sayang jika program sudah bagus dan anggarannya besar, tapi generasi kita rusak karena narkoba,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Ananda menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap mendukung dari sisi regulasi, pengawasan, hingga penganggaran. Terutama untuk memperkuat layanan rehabilitasi yang saat ini masih sangat terbatas.
Ia menyebut, fasilitas rehabilitasi di Tanah Merah hanya mampu menampung sekitar 290 orang. Sementara itu, data menunjukkan belasan ribu pengguna narkoba tersebar di wilayah Kaltim.
“Saya pribadi kurang sepakat jika pengguna narkoba langsung dijebloskan ke penjara. Lebih baik mereka direhabilitasi, karena ini soal penyembuhan, bukan hukuman,” ungkapnya.
Ananda menegaskan pentingnya membedakan perlakuan hukum antara pengguna dan pengedar narkoba. Menurutnya, pengguna harus dipulihkan melalui pendekatan rehabilitasi, sementara pengedar tetap harus diproses secara tegas sesuai hukum.
“Ini adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya Pemda dan Forkopimda, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Semua harus berperan aktif,” tutupnya.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *