SAMARINDA, suarabalikpapan.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai langkah untuk memperkuat penyaluran aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal DPRD Kaltim, Salehuddin, pada Jumat (1/11/2024).
Diharapkan, Perda Pokir ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan, sehingga meningkatkan efektivitas dan legalitas DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“Kami ingin ada Perda khusus yang mengatur Pokir sebagai pijakan hukum, agar aspirasi masyarakat yang kami bawa dapat lebih diakui dan kokoh,” kata Salehuddin melalui sambungan telepon.
Sejumlah provinsi di Indonesia sudah memiliki Perda serupa, namun di Kaltim, peraturan ini masih dalam tahap perencanaan. Menurut Salehuddin, tanpa adanya Perda khusus, pokok-pokok pikiran DPRD sering kali terkendala oleh batasan peraturan dalam proses implementasinya.
“Proses reses, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan monitoring selalu menghasilkan banyak masukan dari masyarakat, tetapi kami sering kali kesulitan memberikan payung hukum yang kuat bagi ide-ide tersebut,” tambahnya.
Dalam konsep Perda yang sedang dirumuskan, Pokir akan dijelaskan dalam pasal-pasal spesifik yang memungkinkan aspirasi masyarakat diterjemahkan langsung ke dalam kebijakan pembangunan. Hal ini dianggap penting untuk menjadikan DPRD Kaltim lebih responsif dan efektif dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
Salehuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa poin utama untuk Perda ini dan akan melaporkannya secara resmi kepada pimpinan dewan dalam waktu dekat. “Kami ingin Perda ini segera dibahas dan disahkan agar DPRD Kaltim dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya demi masyarakat,” tutupnya.
Dengan adanya Perda Pokir ini, DPRD Kaltim berharap dapat memberikan dampak nyata melalui kebijakan pembangunan yang mencerminkan aspirasi rakyat Kaltim.(adv/sb-02/dprdkaltim)
DPRD Kaltim Gagas Perda Pokir untuk Perkuat Aspirasi Masyarakat












