SAMARINDA, suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada Rabu, (28/5/2025), dengan sejumlah agenda penting terkait pembentukan regulasi strategis untuk tahun mendatang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani.
Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
Penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029, dan Pembahasan dan persetujuan Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.
Dalam keterangannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa Ranperda RPJMD 2025–2029 merupakan regulasi penting yang disusun di luar Propemperda. Hal ini diperbolehkan sesuai Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.
“Dalam keadaan tertentu, Gubernur dan/atau DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda tahun berjalan. Karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan laporan Bapemperda mengenai revisi Tata Tertib DPRD. Agenda ini dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan tersebut yang diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan legislasi daerah dan sekaligus penyesuaian arah pembangunan jangka menengah Kaltim pasca-berakhirnya periode RPJMD sebelumnya.(adv)
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-15 Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Tata Tertib Baru












