SAMARINDA,suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tindak lanjut kasus tambang ilegal yang mencemari Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, (10/7/2025), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, serta dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya seperti Sarkowi V Zahry, Hartono Basuki, dan Syahariah Mas’ud, serta Jahidin dan Husin Djufri dari Komisi III.
Dalam pernyataannya, Darlis menyebut bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat serupa yang digelar pada 5 Mei 2025. Evaluasi ini penting untuk memastikan progres penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah merusak area konservasi tersebut.
“Yang ditunggu oleh publik adalah proses hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan, baik dari pihak kepolisian maupun dari Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tegas Darlis.
DPRD Kaltim menilai pentingnya penyelesaian hukum secara tegas dan transparan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat, khususnya sivitas akademika Universitas Mulawarman. KHDTK Unmul diketahui berfungsi sebagai laboratorium alam, pusat konservasi, dan lokasi riset kehutanan.
Lebih jauh, Darlis menyatakan bahwa DPRD akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal yang merusak ekosistem hutan.
Anggota DPRD lainnya turut menegaskan komitmen untuk mendukung upaya perlindungan kawasan hutan di Kaltim serta memperkuat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal. Mereka menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, Gakkum, dan pihak Universitas dalam menyelesaikan kasus ini.
Dengan terselenggaranya RDP lanjutan ini, DPRD Kaltim berharap proses hukum dapat segera dituntaskan, dan kondisi KHDTK Unmul bisa dipulihkan agar kembali optimal sebagai kawasan konservasi, pendidikan, dan penelitian.(adv)
DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Hutan KHDTK Unmul












