DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda

25
×

DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda

Share this article
DPRD Kaltim melalui Komisi I menggelar RDP terkait sengketa tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda di Jalan Damanhuri II, Samarinda.

SAMARINDA, suarabalikpapan.com – Sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kini menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui Komisi I DPRD Kaltim, persoalan ini dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, (10/6/2025), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, bersama anggota Komisi I lainnya seperti Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang, serta melibatkan tenaga ahli DPRD Kaltim.
Pihak pelapor, Hairil Usman, hadir bersama kuasa hukumnya, didampingi sejumlah pihak terkait seperti Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak terlapor yakni Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir dalam rapat tersebut.
Agus Suwandy menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mediasi. “Jangan sampai ini menjadi bola liar, apalagi ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujarnya.
Dalam pemaparan kronologi, disebutkan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan ukuran 20×30 meter. Namun, menurut keterangan Hairil, pembayaran belum dilakukan secara lunas.
Masalah muncul ketika Margareta, istri Dony Saridin, membuat SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dengan luas tanah berubah menjadi 75×73 meter. Kemudian, tanah tersebut dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.
Hairil Usman mengklaim bahwa transaksi tersebut belum sah karena belum ada pelunasan. Ia pun meminta kejelasan status tanah dan keabsahan dokumen yang dimiliki oleh pihak Keuskupan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim berencana memanggil Keuskupan Agung Samarinda dalam RDP lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025. Tujuannya adalah meminta klarifikasi dan memverifikasi dokumen kepemilikan agar BPN dapat memastikan kesesuaian antara surat dan objek tanah yang disengketakan.
“Jangan sampai suratnya di satu tempat, tapi objek tanahnya di tempat lain,” tegas Agus Suwandy.
Agus juga mengingatkan semua pihak agar tidak membawa persoalan ini ke ranah SARA. Mengingat tanah tersebut kini digunakan untuk kegiatan keagamaan, sementara pemilik awal memeluk agama Islam, DPRD Kaltim menekankan pentingnya menjaga keharmonisan sosial.
“Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” tegasnya.
Komisi I meminta jajaran kecamatan untuk menelusuri kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut. DPRD Kaltim memastikan pendekatan penyelesaian yang persuasif dan mengedepankan keadilan akan terus diupayakan demi menghindari konflik berkepanjangan.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *