SAMARINDA,suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar pada Senin, (23/6/2025) di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Samarinda.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, unsur Forkopimda, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa pengesahan perda ini merupakan komitmen DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penetapan Kode Etik dan Tata Beracara yang baru menjadi langkah strategis dalam memperkuat marwah dan integritas lembaga legislatif,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan aturan etik yang jelas akan menjadikan DPRD tidak hanya produktif dalam kerja legislasi, tetapi juga menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.
“DPRD Kaltim wajib memiliki perangkat aturan internal untuk menjaga martabat dan integritas lembaga,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurut Subandi, regulasi yang disahkan ini mengusung sejumlah pembaruan penting, termasuk: Penetapan batas waktu yang jelas dalam penanganan aduan masyarakat, proses pemeriksaan yang lebih terstruktur dan akuntabel, penerapan mekanisme mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa etika.
Penguatan wewenang penyelidikan internal dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan diri.
Ia menegaskan bahwa pengesahan perda ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk menegakkan disiplin dan profesionalitas di tubuh DPRD Kaltim.
“Badan Kehormatan berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara tegas namun adil demi menjaga marwah DPRD,” ucap Subandi.
Kode etik ini dirancang dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan demokratis, yakni kejujuran, tanggung jawab, keteladanan, penghormatan terhadap hukum, serta integritas.
Di dalamnya juga tercantum ketentuan sanksi moral dan administratif secara tegas untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap pelanggaran etika yang terjadi.
Dengan disahkannya Perda Kode Etik dan Tata Beracara ini, DPRD Kalimantan Timur berharap dapat menjadi lembaga legislatif yang semakin dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.(adv)
DPRD Kaltim Sahkan Perda Kode Etik dan Tata Beracara dalam Rapat Paripurna ke-20












