DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di PPU dan Paser

32
×

DPRD Kaltim Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di PPU dan Paser

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan

PENAJAM – Persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi yang kembali terjadi di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, secara tegas menyuarakan kekhawatirannya terhadap dugaan praktik curang dalam proses distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil.
Menurut Fadly, kelangkaan ini tidak semata disebabkan oleh keterlambatan distribusi, melainkan mengindikasikan adanya penyimpangan yang mengarah pada praktik jual beli ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Pupuk subsidi seharusnya menjadi penopang utama petani kita. Namun, faktanya justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk keuntungan pribadi. Ini bukan kasus baru, tapi terus terjadi dan dibiarkan,” tegas Fadly saat ditemui usai rapat kerja.
Politisi dari daerah pemilihan PPU-Paser ini mengungkapkan, para petani di dua daerah tersebut telah lama mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, meskipun mereka telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima. Ironisnya, pupuk yang seharusnya mereka terima justru diduga diperjualbelikan ke pengecer atau tengkulak dengan harga jauh di atas harga subsidi.
Distribusi Harus Transparan dan Tertutup Celah Penyelewengan
Fadly menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari sistem penyaluran hingga pengawasan di lapangan. Ia menyoroti lemahnya pengawasan yang menjadi celah terjadinya penyimpangan.
“Selama sistem distribusi tidak transparan dan pengawasannya longgar, maka peluang penyimpangan akan terus terbuka. Petani terus dirugikan, sementara pelaku pelanggaran leluasa beraksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadly mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan dan melakukan investigasi jika ditemukan bukti pelanggaran hukum dalam kasus ini. Menurutnya, langkah hukum perlu diambil tidak hanya sebagai efek jera, tapi juga untuk menyelamatkan sektor pertanian dari kerusakan sistemik.
Ia menambahkan bahwa pupuk adalah kebutuhan pokok dalam pertanian. Kelangkaan yang terjadi secara berulang dapat berdampak langsung pada ketahanan pangan daerah serta menurunkan pendapatan petani secara signifikan.
“Jika kita tidak segera melakukan pembenahan, maka pertanian kita akan terus terpuruk. Subsidi pupuk bukan sekadar soal harga, tapi soal keberpihakan kepada petani kecil yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *