
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa para pelajar di Paser dapat menggunakan pakaian adat pada hari atau acara tertentu mulai 7 September 2022.
Dengan adanya penerapan pakaian adat di sekolah, tersebut Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari mengaku merasa bersyukur pasalnya ini salah satu upaya dalam melestarikan pakaian adat. “Tentunya kami sangat menyambut baik, karena untuk melestarikan adat Paser,” kata Ikhwan Antasari, Jumat (11/11/2022).
Ikhwan melanjutkan, namun yang masih menjadi pertanyaan untuknya adalah, pakaian adat yang dimaksud untuk dipakai siswa di sekolah, apakah pakaian seragam batik Paser itu bisa masuk dikatakan pakaian adat. “Kalau seperti itu tentu sudah diterapkan” ujarnya.
Perihal menjaga atau melestarikan adat agar tak terdegradasi, saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser. Ia juga akan menanyakan lebih dulu dengan Disdikbud Paser mengenai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. “Kami akan berkoordinasi dan mempertanyakan kepada Disdikbud terkait perihal tersebut,” ucapnya.
Diketahui aturan terbaru berdasarkan laman kemendikbud.go.id, peserta didik mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan murid SD hingga siswa SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, M Yunus Syam mengatakan, tak ingin terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. “Belum kami terapkan di sini, tapi akan coba terapkan pada tahun ajaran baru berikutnya,” ucapnya.
M Yunus Syam juga masih mempertanyakan atau bingung pakaian adat yang dimaksud untuk dikenakan peserta didik. “Sebenarnya masih kita pertanyakan, apakah yang dimaksud itu pakaian adat atau pakaian yang memang menjadi ciri khas setiap sekolah, seper baju batik,”ujarnya.(sb-06)












