DPRD Paser

DPRD Paser Gelar Rapat Paripurna Program Pembentukan Raperda Tahun 2023

136
×

DPRD Paser Gelar Rapat Paripurna Program Pembentukan Raperda Tahun 2023

Share this article
DPRD Paser mengelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2023, bertempat diruang rapat paripurna Baling Seleloi Kantor DPRD Paser, Selasa (8/11/2022)

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Paser mengelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2023, bertempat diruang rapat paripurna Baling Seleloi Kantor DPRD Paser, Selasa (8/11/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ST, didampingi Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Wakil Ketua I DPRD Paser H. Abdullah dan Wakil Ketua DPRD Paser H. Fadly Imawan serta seluruh anggota DPRD Paser dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Paser.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah menyampaikan. Penetapan Program Raperda Tahun 2023 tersebut, merupakan kebutuhan oleh pemerintah daerah dan warga Kabupaten Paser. “Adanya Raperda yang ditetapkan ini akan dilaksanakan di tahun 2023, ini sudah menjadi kebutuhan di Kabupaten Paser,” ucap Hamransyah.

Adapun delapan poin dalam Program Raperda tersebut yakni Raperda Kabupaten Paser tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Raperda Kabupaten Paser tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Raperda Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.

Selain itu juga terdapat Raperda Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda Kabupaten Paser tentang Bangunan Gedung. Raperda Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ditambah lagi dua Raperda perubahan. Yakni, Raperda Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser. Raperda Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dikatakan bahwa saat ini Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya mempersiapkan perekonomian daerah. Terlebih lagi dengan ancaman inflasi saat ini. Begitu juga dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkotika serta dengan peraturan dalam penetapan aset daerah berupa gedung. “Kedepan, berkaitan dengan pajak daerah dan rettibusi akan disatukan dalam satu peraturan daerah, ini sesuai dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022,” ungkapnya.

Dalam membahas Raperda tersebut, ia mengatakan pihaknya akan memperhatikan sisi kebutuhan prioritas daerah. Termasuk juga Raperda yang mengatur berkaitan dengan Retribusi dan pengelolaan Parkir. “Semula parkir dikelola oleh masing-masing OPD yang menangani lokasi, tapi nanti seluruh Pengelolaan Parkir akan di kelola oleh Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Paser dr. Fahmi Fadli yang sempat hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Ia mengatakan bahwa Program Raperda yang telah ditetapkan merupakan Raperda Wajib yang harus dilaksanakan. “Ada tiga poin yang merupakan Raperda wajib yang harus dilaksanakan setiap tahun,” ungkap dr. Fahmi Fadli.

Berkaitan dengan Raperda yang memiliki potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan perencanaan. Namun ia menegaskan bahwa perlu penyusunan Raperda dengan memperhatikan skala prioritas daerah. “Rancangan Perda lainnya memang sudah kami rencanakan, tapi untuk saat ini kami menilai skala prioritas,” jelasnya.

Begitu juga, lanjutnya lagi. “Berkaitan dengan penarikan retribusi dan pajak daerah, kami mengkhawatirkan ditengah kondisi Covid-19 dan inflasi dapat mempersulit kondisi perekonomian masyarakat,”pungkasnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *