
TANA PASER,suarabalikpapan.com–Untuk meningkatkan prestasi atlet dan pendanaan olahraga di Paser. DPRD Kabupaten segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Olahraga. “Pada pembuatan Raperda tersebut akan mencakup beberapa poin seperti halnya tanggung jawab pemerintah hingga kewajiban atlet, serta kesejahteraan yang juga diatur, yang terpenting itu juga mencakup pendanaan,” kata anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Olahraga DPRD Paser Ikhwan Antasari, kepada media ini, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, kendala terbesar yang dialami saat ini dalam keolahragaan yakni keterbatasan anggaran atau pembiayaan, hal tersebut seiring dengan perkembangan olahraga modern yang saat ini harus didukung dengan anggaran memadai. “Terpenting itu mencakup pendanaan di Raperda ini menjadi tanggungjawab pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Ini yang kita bahas dalam pembuatan Raperda Penyelenggaraan Olahraga,” jelasnya.
Ikhwan melanjutkan, dari segi pendidikan olahraga di sekolah-sekolah, satu sisi terkadang siswanya berprestasi di bidang olahraga namun dari segi pembelajaran masih kurang, dengan begitu, persoalan tersebut juga dijadikan sebagai dasar pembahasan dalam Raperda tersebut. “Intinya dalam Raperda itu, bagaimana melindungi keolahragaan di Kabupaten Paser,” ujarnya.
Dengan adanya Raperda tersebut nantinya, kata Ikhwan, pemerintah daerah benar-benar dapat mengakomodir terlebih lagi pada tahun 2026 pelaksanaan Porprov Kaltim akan dilangsungkan di Kabupaten Paser. Sampai saat ini anggaran untuk bidang olahraga di Paser belum mencukupi dan tinggal bagaimana untuk dapat mencukupi, oleh karena itu di Raperda tersebut tentang pendanaan tanggungjawabnya bukan pada pemerintah saja, namun ada juga dari badan usaha. “Jadi tanggung jawab pendanaan ini jangan hanya pemerintah daerah saja namun para pemilik badan usaha harus turut andil membantu,” imbuhnya.
Ikhwan menambahkan, terkait sangsi, didalam perda tersebut diberlakukan untuk pihak yang enggan berkontribusi di bidang olahraga, misalnya perusahaan yang tidak sama sekali memberikan kontribusi ke bidang olahraga di Paser. “Ada sanksi yang diberlakukan atau semacamnya di dalam Raperda tersebut, semoga secepatnya Raperda ini segera disahkan dan dapat diterapkan,”pungkasnya.(sb-06)












