
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Paser bersama Pemkab Paser serta pihak terkait tentang permasalahan penambangan bahan galian golongan C (pasir), yang tidak menemukan titik terang. Anggota DPRD Paser segera berkonsultasi ke Kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim, Jumat (7/10/2022) untuk mempertanyakan tentang perijinan galian C yang dimiliki oleh CV Zen Zay Bersaudara.
Pihak CV Zen Zay Bersaudara diduga melakukan monopoli terhadap para penambang galian pasir di wilayah Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Paser Belengkong, sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar. Dalam kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H. Abdullah didampingi anggota Komisi I DPRD Paser diantaranya Hamransyah, Muhammad Saleh, Rahmadi, Noverie Amelia Parmiesca, Sutarno serta Indra Pardian.
Wakil Ketua DPRD Paser H. Abdullah saat di konfirmasi mengatakan, tujuan anggota DPRD Paser melakukan kunjungan ke Dinas ESDM Pemprov Kaltim, untuk menindak lanjuti permasalahan penambangan bahan galian golongan C, yang sebelumnya telah dilakukan RDP dengan pihak terkait, namun tidak menemukan titik terang dan saat ini DPRD Paser mencoba mencari cara untuk menyelesaikan permasalah tersebut agar tidak berlarut-larut. “Seharusnya pihak Dinas ESDM hadir pada saat RDP kami waktu itu, karena sesuatu dan lain hal Dinas ESDM Pemprov Kaltim berhalangan hadir sehingga kami yang berinisiatif untuk jemput bola dan langsung Ke ESDM Kaltim,” kata Abdullah kepada media ini, Senin (10/10/2022).
Abdullah melanjutkan, pada pertemuan tersebut, Kepala Dinas ESDM Pemprov Kaltim H. Munawwar, ST., M.Si mencoba menjelaskan kepada pihaknya, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pasal 35 ayat 4 menyatakan, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perubahan izin usaha pertambangan mineral bukan logam komoditas batuan (Pasir), dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemprov) pasti berdampak pada usaha di daerah. “Hal ini membuat pelaku usaha pemilik IUP seperti galian pasir tidak dapat beroperasi, pasalnya izin mereka dari pusat sudah tidak berlaku, sehingga harus mengurus izin lagi di tingkat provinsi,” jelasnya.
Terkait dengan izin CV Zen Zay bersaudara kata Abdullah, pihak ESDM Kaltim telah menelusuri izin usaha pertambangan (IUP) nya melalui aplikasi online minerba one data indonesia (MODI) yang dapat diakses secara bebas, dan hasilnya tidak menemukan data perusahaan tersebut. Bisa jadi perusahaan tersebut memang belum memiliki IUP atau data yang ada di aplikasi belum terupdate dari pusat. “Dari penjelasan ESDM Kaltim walaupun sudah memiliki IUP, perusahaan tersebut belum boleh melakukan penambangan, karana masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan perusahaan sampai diperbolehkannya melakukan penambangan,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, dengan adanya hal tersebut, pihak ESDM akan segera berkoordinasi dengan pihak pusat, langkah atau kebijakan apa yang harus dilakukan terkait permasalahan ini. “Semoga saja prosesnya cepat dan mereka menjanjikan, jika telah mendapatkan jawaban dari pusat, secepatnya segera disampaikan kepada pihak Pemkab dan DPRD Paser,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah berharap persoalan ini tidak berlarut larut dan jangan sampai terjadi gejolak-gejolak yang tidak diinginkan yang menuju chaos di wilayah Kabupaten Paser akibat persoalan ini. “Kami tidak ingin kesabaran masyarakat di uji oleh hal ini, takutnya hal ini dapat memicu kericuhan dan kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi di Paser,” harapnya.(sb-06)












