
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Politisi Partai Golkar Edy Alfonso akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Balikpapan periode 2019-2024 pergantian antar waktu (PAW). Edy Alfonso menggantikan almarhum Johny Ng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Selatan. Pelantikan Edy Alfonso melalui rapat paripurna yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan dipimpin Ketua DPRD Abdulloh, pada Senin (10/10/2022)
Ketua DPRD Abdulloh dalam sambutannya berharap agar anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Balikpapan. Selain itu, dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara lembaga DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan selaku mitra kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Abdulloh mengucapkan selamat datang dan bergabung di DPRD kepada Balikpapan kepada Edy Alfonso. “Jadi nantinya Edy Alfonso akan menempati Komisi I yang ditempati almarhum Johny Ng. Nanti anggota DPRD yang telah dilantik harus bisa dan segera menyesuaikan diri,” pinta Abdulloh.
Ia meminta, anggota DPRD yang baru dilantik harus cepat menyesuaikan diri. Sebab Lembaga DPRD bukan lagi tempat belajar. Artinya kalau sudah di Gedung Parlemen harus sudah siap untuk melayani masyarakat. “Berati sudah siap produktif untuk melayani rakyat. Sesuai dengan mitra kerjanya di Komisi I. Yakni, Hukum dan Pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang banyak diatur oleh di komisi tersebut,” terangnya.
Pelantikan Edy Alfonso sebagai anggota DPRD Balikpapan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Balikpapan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli, Asisten serta pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Balikpapan.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso mengatakan, dirinya siap melanjutkan tugas-tugas dari almarhum Johny Ng yang belum selesai. “Almarhum Johny Ng adalah orang baik. Beliau adalah saudara saya di Partai Golkar,” kata Edy Alfonso kepada awak media, usai pelantikan.
Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat tentunya dirinya akan menjalankan tiga tugas dan fungsi DPRD. Pertama fungsi Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kedua fungsi anggaran berkaitan dengan penyusunan APBD dan Ketiga fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.(sb-02)












