TANA PASER,suarabalikpapan.com – Tim Satresnarkoba Polres Paser mengamankan dua pengedar obat keras jenis Hexymer yakni EPS (24) warga Desa Mendik, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dan MR (23) warga Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (22/6/2021).
Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti 3.038 butir obat keras jenis Hexymer dan 10 butir Tramadol HCI yang dikemas pada botol dan kotak serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi BPOM Samarinda bahwa ada pengiriman barang berupa obat keras jenis Hexymer yang akan tiba di Kantor Pengiriman Barang Sicepat, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Menerima informasi itu, tim Satresnarkoba langsung turun lapangan dan berhasil menangkap tersangka EPS yang mengambil barang bukti di Kantor Pengiriman Barang Sicepat Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser bersama rekanya MR dan NAN yang menunggu di luar kantor. Mengetahui ada polisis MR dan NAN melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui AKP Yulianto Eka Wibawa, SH membenarkan kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, menurut tersangka EPS obat tersebut dipesan oleh MR lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. “Obat keras tersebut belum sempat diedarkan di wilayah Paser dan sekitarnya,” ujar Yulianto.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk diperiksa dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Pelaku MR yang sempat melarikan diri telah menyerahkan diri ke Polsek Long Kali. Saat ini MR telah di amankan di Mapolres Paser. Sedangkan NAN yang menemani MR berstatus sebagai saksi,” kata Yulianto.
Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sb-06)
Comment