Kabupaten Paser

Gawat! Toko Kelontong di Gunung Rambutan Jadi Target Peredaran Sabu

441
×

Gawat! Toko Kelontong di Gunung Rambutan Jadi Target Peredaran Sabu

Share this article
Polres Paser amankan pedagang kelontong di Desa Sungai Terik yang diduga mengedarkan sabu.

TANA PASER,suarabalikpapan.com–Satreskoba Polres Paser berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pedagang kelontong di Desa Sungai Terik, Kecamatan Baru Sopang, Kabupaten Paser. Pedagang tersebut, FT (44), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), tertangkap basah setelah terlibat transaksi narkoba di warungnya, yang berlokasi di daerah Gunung Rambutan.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi sabu di warung kelontong tersebut. Satreskoba pun segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama FT. Meskipun awalnya mengaku hanya berjualan kelontong, kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh di tubuhnya dan di sekitar warung,” kata AKP Suradi, Senin (11/11/2024).
Hasil penggeledahan mengungkapkan fakta mengejutkan. Polisi menemukan 51 paket sabu dengan total berat 19,52 gram yang disimpan dalam plastik klip. Selain itu, ditemukan pula 20 klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp24 juta yang diduga hasil transaksi sabu, serta dua unit telepon genggam yang digunakan FT untuk berkomunikasi dengan para pelanggan.
“FT baru mengakui bahwa sabu tersebut miliknya setelah kami temukan barang bukti,” tambahnya.
Menurut pengakuan FT, narkoba tersebut diperoleh dari Kalimantan Tengah (Kalteng). Tersangka mengaku menjual sabu di warung kelontongnya sejak sekitar dua bulan lalu. Target utama penjualannya adalah para supir truk yang sering singgah di warung tersebut.
“Selain berjualan kelontong, FT juga menjalankan bisnis narkoba di tempat yang sama. Dia mengaku menyasar supir truk yang sering singgah untuk membeli barang haram tersebut,” jelas AKP Suradi.
Atas perbuatannya, FT kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
FT beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan Polres Paser terus mencari jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di toko kelontong Gunung Rambutan oleh Satreskoba Polres Paser menunjukkan bahwa perdagangan narkotika tidak hanya terjadi di tempat-tempat umum yang biasa, tetapi juga bisa terjadi di toko-toko kecil yang sering dianggap tidak mencurigakan. Penangkapan FT merupakan langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Paser dan sekitarnya.(sb-06)

#image_title

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *