
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Mulawarman, RT 17 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, pada Senin (10/10/2022) pukul 16.00 wita. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Wawan Sanjaya SH,MH, Kasi Pemerintahan Kelurahan Lamaru Rommy dengan moderator Iin Rahman.
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengatakan, sosialisasi perda ini sangat penting, terutama warga kurang mampu yang ingin memperoleh bantuan hukum. “Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan karena belum semua masyarakat paham tentang cara memperoleh bantuan hukum terutama warga kurang mampu,” ujar Mimi.
Pada kesempatan tersebut, mimi juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebab kasus Covid-19 masih ada. “Saya berharap masyarakat jangan lalai prokes karena kasus Covid-19 masih ada,” kata istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah ini.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Lamaru Rommy dalam sambutanya berterima kasih kepada Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane yang telah melakukan sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini kepada warga Lamaru. Ia berharap warga yang hadir dalam sosialisasi bisa menyampaikan kembali perda ini kepada warga di sekitarnya sebab Perda Bantuan hukum ini sangat penting terutama bagi warga kurang mampu.

Sementara itu, narasumber Wawan Sanjaya mengatakan,sebagai negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. “Makanya negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum, sebab tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ujar Wawan Sanjaya yang juga dosen Universitas Balikpapan.
Ia juga berharap agar warga tidak takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan hukum, sebab setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum. “Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum silakan melapor ke LBH sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat terutama warga kurang mampu jika ada masalah hukum. Seperti masalah tanah, perceraian, KDRT dan lain-lain,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, Perda ini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub)-nya sehingga sudah bisa diimplementasikan dan sudah bisa dianggarkan dalam APBD Provinsi Kaltim. Dalam sesi tanya jawab Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, SE bersama narasumber Wawan Sanjaya menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para peserta sosper.(sb-01)












