DPRD Kaltim

Gelar Sosper Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Balikpapan Utara, Yusuf Mustafa Ajak Masyarakat Rajin Bayar Pajak

1012
×

Gelar Sosper Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Balikpapan Utara, Yusuf Mustafa Ajak Masyarakat Rajin Bayar Pajak

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa berfoto bersama usai Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di RT di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Minggu (9/4/2024) sore

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Minggu (9/4/2024) sore.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Drs Sutarno dan Aslian Kapailu, SH dengan moderator Meggy Eplan.
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menjelaskan, Perda tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.
Menurut Yusuf, berbagai fasilitas pembangunan baik infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih dibiayai dari hasil pembayaran pajak, khususnya tentang pajak kendaraan bermotor.
H Sutarno selaku narasumber mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat Balikpapan akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Bapenda untuk membiayai pembangunan daerah di Kaltim.
Ia menjelaskan, ada lima jenis pajak dalam perda pajak daerah ini yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan serta pajak rokok.
Ia juga menjelaskan pajak itu ada pajak pemerintah pusat, pajak pemerintah provinsi, dan pajak pemerintah kabupaten/kota.
Namun salah satu yang sangat penting, katanya ketika masyarakat menjual kendaraan harus secepatnya melakukan balik nama kendaraan.
“Kalau tidak nanti pajaknya akan dibebankan kepada pemilik sebelumnya serta daerah asal yang untung,” katanya. Hal senada diungkapkan narasumber Aslian Kapailu, SH, ia menekankan tentang BBNKB.
“Balik nama kendaraan bermotor ini sangat penting. Jadi kalau ibu-ibu dan bapak-bapak beli mobil atau motor cepat dibalik nama. Apalagi kalau kendaranya dari luar daerah. Kalau kita bayar pajak larinya ke daerah asal kendaraan. Lalu kalau terjadi apa-apa dengan kendaraan maka yang nanggung pemilik sebelumnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak.
Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, narasumber Drs Sutarno dan Aslian Kapailu, SH.(sb-01) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *