DPRD Kaltim

Gelar Sosper Pajak Daerah di Karang Jati, Yusuf Mustafa Sebut Pajak Alat Berat Berpotensi Tambah PAD Kaltim

228
×

Gelar Sosper Pajak Daerah di Karang Jati, Yusuf Mustafa Sebut Pajak Alat Berat Berpotensi Tambah PAD Kaltim

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menggelar sosialisasi Perda Pajak Daerah di Karang Jati, Balikpapan. Ia menyoroti potensi pajak dari alat berat perusahaan tambang sebagai sumber PAD.

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Karang Jati Dalam RT 22, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (26/7/2025) sore.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ir. Nurdin Ismail dan Drs. Sutarno, serta dimoderatori oleh Suratman. Puluhan warga setempat hadir untuk mendengarkan langsung penjelasan seputar regulasi pajak daerah yang baru diberlakukan.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membentuk peraturan daerah, menyetujui APBD, serta mengawasi pelaksanaannya. Menurutnya, sosialisasi perda penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui setelah regulasi diterbitkan, tetapi juga memahami isinya sejak dini.
Salah satu fokus DPRD Kaltim, lanjut Yusuf, adalah mendorong penerapan pajak terhadap alat berat, khususnya yang dioperasikan oleh perusahaan tambang di wilayah Kalimantan Timur. Hal ini dinilai sebagai potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak perusahaan tambang di Kaltim menggunakan alat berat. Ini potensi pajak yang harus dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan,” tegas Yusuf.
Narasumber Ir. Nurdin Ismail menjelaskan bahwa ada lima jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Ia juga mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas di tengah penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polri yang kini sudah aktif di beberapa titik strategis di Balikpapan.
Sementara itu, Drs. Sutarno menekankan pentingnya melakukan balik nama kendaraan setelah proses jual beli. Ia mengingatkan bahwa jika kendaraan berasal dari luar daerah dan tidak segera dibalik nama, maka pajaknya akan masuk ke daerah asal kendaraan tersebut.
“Kalau terjadi pelanggaran atau kecelakaan, yang akan terkena dampaknya adalah pemilik lama. Selain itu, pajaknya juga tidak masuk ke daerah kita,” ujar Sutarno.
Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara warga dan para narasumber. Warga menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijawab langsung oleh Yusuf Mustafa dan tim narasumber secara lugas dan terbuka.
Acara ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk menyosialisasikan regulasi daerah secara langsung kepada masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *