
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser, Yenni Eviliana dari Fraksi PKB, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Provinsi Kaltim, di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada Minggu (29/5/2022).
Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengatakan, perda ini bertujuan memperkuat penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga di masyarakat khususnya di Kabupaten Paser. “Di Kaltim saat ini masih sangat lemah tentang penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga sehingga perda ini sangat penting,” ujar Yenni, kepada media ini, Senin (30/05/2022)
Menurutnya, penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga sendiri merupakan upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam menciptakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
“Seperti masih banyaknya kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kurangnya legalitas akta kelahiran, surat nikah, KTP, hingga kartu keluarga (KK). Jadi dibuatnya Perda ini salah satunya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” akunya.
Menurutnya, berdasarkan data tahun 2021, Kota Samarinda menempati urutan pertama terbanyak kasus kekerasan seksual perempuan dan anak di Kaltim. Sedangkan Kabupaten Paser berada di urutan keempat. “Dengan adanya sosialisasi perda ini diharapkan mampu mengurangi angka kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Paser,” harapnya.
Solusi untuk penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga kata Yenni, dapat berjalan dengan melakukan penguatan nilai-nilai keagamaan, penguatan peran sosial masyarakat, penguatan kurikulum pendidikan, penguatan regulasi pemerintah seperti Perda dan Pergub penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. “Tentunya dukungan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholders dengan melibatkan seluruh anggota keluarga dalam membangun ketahanan keluarga,” jelasnya.
Yenni menambahkan, dengan adanya Perda ini, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, dapat lebih banyak lagi menggelontorkan anggaran kepada Dinas Sosial untuk penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak sehingga tercipta penyelenggara pembangunan ketahanan keluarga. “Selama saya mengikuti Pansus pembuatan Perda ini, kami temukan keluhan dari dinas terkait mengenai kurangnya anggaran untuk pelatihan atau seminar yang memberikan edukasi terhadap masyarakat khususnya pembangunan ketahanan keluarga,”pungkasnya.(sb-06)












