DPRD Balikpapan

Genjot PAD, DPRD Balikpapan Dorong Penambahan Petugas Pajak di Lapangan

234
×

Genjot PAD, DPRD Balikpapan Dorong Penambahan Petugas Pajak di Lapangan

Share this article
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Jafar Sidik

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) Kota Balikpapan untuk menambah tenaga pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, dalam pernyataannya di ruang fraksi gabungan, Selasa (3/3/2026).
Menurut Jafar, jumlah petugas penarikan pajak saat ini masih sangat terbatas, hanya sekitar lima personel. Ia menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan luas wilayah dan potensi pajak yang harus dikelola.
“Sudah seharusnya BPDRD melakukan rekrutmen petugas penarikan sekaligus pemetaan. Ke depan, mereka tidak hanya bertugas melakukan pemutakhiran data, tetapi juga mendukung optimalisasi penarikan PBB-P2,” ujarnya.
Penambahan tenaga lapangan dinilai penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan tahun 2026 yang ditargetkan mencapai kurang lebih Rp1,4 triliun.
Dengan tambahan petugas, distribusi penarikan pajak diharapkan bisa menjangkau hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah serta memaksimalkan potensi penerimaan.
Legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Utara itu juga menyoroti adanya sejumlah wajib pajak (WP) PBB-P2 yang tidak lagi berdomisili di rumah yang menjadi objek pajak.
Kondisi tersebut menyebabkan tagihan pajak tidak tertagih secara optimal dan berimbas pada rendahnya realisasi penerimaan PBB-P2.
Ia menegaskan, pembaruan data wajib pajak harus berjalan beriringan dengan penambahan petugas lapangan agar potensi pendapatan daerah tidak hilang.
“Penguatan SDM di lapangan menjadi kunci agar pengelolaan pajak daerah semakin maksimal dan target PAD 2026 bisa tercapai,” pungkasnya. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, terutang oleh orang pribadi atau badan, tanpa mendapatkan imbalan (kontraprestasi) secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan utama negara dan alat pengatur kebijakan ekonomi.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *