DPRD Kaltim

H Baba Gelar Sosper Pajak Daerah di Klandasan Ulu, Diwarnai Hujan Deras dan Angin Kencang

179
×

H Baba Gelar Sosper Pajak Daerah di Klandasan Ulu, Diwarnai Hujan Deras dan Angin Kencang

Share this article
Anggota DPRD Kaltim H Baba didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan narasumber Riza Permadi berfoto bersama peserta Sosper tentang Pajak Daerah di Klandasan Ulu

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, H Baba, dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, pada Minggu (6/3/2022) pukul 16.00 wita.

Dalam sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) tersebut diwarnai hujan deras dan angin kencang namun tidak mengurangi semangat warga untuk mengikuti sosper dari anggota DPRD Kaltim H Baba, yang didampingi narasumber  Muhammad Riza Permadi  dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Balikpapan dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dengan moderator Siti Aminah.

Anggota DPRD Kaltim H Baba menjelaskan, Perda tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh ibu-ibu dan bapak-bapak kepada daerah,” kata H Baba.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali juga ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.

“Pajak-pajak itu seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan lain-lain dimasukan ke kas daerah  untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya untuk perbaikan jalan, bangunan pemerintah, gaji PNS dan anggota dewan. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah,” ujar pria murah senyum ini.

Pada kesempatan tersebut H Baba mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak sebab Balikpapan masih status PPKM level-3.

Dosen STIE Balikpapan M Riza Permadi selaku narasumber menjelaskan, di dalam perda ini ada lima jenis pajak daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan serta pajak rokok. “Bapak-bapak yang merokok sudah bayar pajak karena sudah dipotong pajak begitu saat membeli bensin,” kata Riza.

Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak. “Jadi semakin banyak barang-barang yang kita punya maka semakin banyak pula pajak yang kita bayar. Seperti banyak mobil, banyak motor, banyak rumah hingga banyak tanah,” aku Riza.

Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab terkait Perda Tentang Pajak Daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh anggota DPRD Kaltim H Baba serta Dosen STIE Balikpapan M Riza Permadi.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *