DPRD Paser

Hamransyah : Perda Tata Ruang Perlu Direview Terkait Peruntukan Lahan

169
×

Hamransyah : Perda Tata Ruang Perlu Direview Terkait Peruntukan Lahan

Share this article
Bapemperda DPRD Paser berfoto bersama di sela-sela forum koordinasi dengan Bapemperda Provins, di Ball Room Hotel Platinum, Balikpapan

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten/kota se-Kaltim bersama Bapemperda Provinsi Kaltim menggelar forum koordinasi untuk sinkronisasi Perda Kabupaten/Kota dan Provinsi, di Ball Room Hotel Platinum, Balikpapan, Senin (23/5/2022). Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bapemperda DPRD Paser Hamransyah, anggota DPRD Edwin Santoso, Indra Pardian, Abdul Azis serta Budi Santoso.

Ketua Bapemperda DPRD Paser Hamransyah mengatakan, salah satu perda yang disinkronisasi yakni perda tata ruang serta beberapa perda yang dianggap penting untuk kepentingan seluruh masyarakat Kaltim. “Perda tata ruang mengapa penting karena menyangkut masalah peruntukan lahan. Seperti di Paser yang seharusnya izinnya sebuah perkebunan malah dijadikan lahan pertambangan dengan alasan Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB), tentunya hal tersebut tidak layak,” ujar Hamransyah, kepada media ini, pada Selasa (24/5/2022).

Lanjut Hamransyah, dalam kegiatan tersebut juga dibahas bagaimana memanfaatkan lahan yang diklaim sebagai cagar alam di enclave menjadi lahan pertanian basah, dalam rangka untuk menyanggah pertanian di Kaltim khususnya di Paser yang menjadi wilayah penyanggah IKN untuk ketersediaan pangan. Pada intinya lebih menitik beratkan pada peruntukan lahan untuk pertanian dan perkebunan jangan dimanfaatkan untuk yang lain. “Contohnya di Balikpapan bagus tidak menyalah gunakan lahan untuk peruntukan lain, peruntukan lahan pertanian dan perkebunan ya itu peruntukannya bukan untuk tambang, meskipun disana ada tambang,” ujarnya

Menurutnya, perda tata ruang itu penting artinya dari Kabupaten/kota pertama kali lalu Provinsi menyesuaikan saja, dalam hal ini Bapemperda mendorong pemerintah agar segera membuat konsep tersebut segera mungkin. Pasalnya sementara ini pemerintah belum melakukan itu, karena perda tata ruang setiap 5 tahun sekali harus direview kembali. Pasalnya saat ini terdapat undang undang baru yakni undang-undang cipta kerja. Pada dasarnya DPRD Kabupaten/kota dapat mengajukan raperda inisiatif untuk review namun pada konsepnya harus banyak stakeholder yang harus dilibatkan, disisi lain pemerintah memiliki SDM yang mumpuni karna subtansinya terdapat di pemerintah seperti dinas perkebunan, dinas pertanian dan dinas yang lain. Jadi mau tidak mau pemerintah harus secepatnya membuat itu khususnya Pemkab Paser sendiri.

“Apabila daerah kita ingin baik segeralah dilakukan, saat ini kan daerah kita sudah semerawut, contoh pertambangan yang tadinya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KCI untuk perkebunan sekarang digarap macam macam kan,”cetusnya

Ia pun juga tidak mengetahui perusahan itu bagaimana konsepnya, konsep rehabilitasinya bagaimana juga tidak jelas, pasalnya sampai saat ini tidak ada laporan sama sekali ke pemerintah daerah. “Seakan-akan pemerintah daerah tidak pernah terlibat terkait penanganan masalah lahan di Paser. Nah itu kan salah besar. Karena dampaknya tentunya sangat dirasakan oleh masyarakat Paser, seperti banjir dan pendangkalan sungai,” pungkasnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *