DPRD Balikpapan

Japar Sidik Tegaskan Anggota DPRD Berpoligami Bisa di PAW Partai Politik?

213
×

Japar Sidik Tegaskan Anggota DPRD Berpoligami Bisa di PAW Partai Politik?

Share this article
Anggota Badan Kehormatan DPRD Balikpapan Japar Sidik

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Isu poligami atau lebih dari satu istri kerap mencuat di kalangan pejabat publik baik di lingkungan pemerintahan maupun anggota DPRD. Meskipun praktik poligami diizinkan dalam hukum syariat Islam, pelanggaran terhadap peraturan negara, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap akan mengancam posisi anggota DPRD tersebut. Lalu apakah anggota DPRD diizinkan untuk berpoligami? Menurut Japar Sidik, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan, pembahasan mengenai poligami harus memperhatikan dua aspek hukum yang berbeda: hukum syariat Islam dan hukum negara. Dalam hukum Islam, poligami diperbolehkan dengan batasan maksimal empat istri, asalkan suami mampu secara fisik dan finansial. Namun, Japar mengingatkan bahwa dalam konteks pemerintahan, aturan yang berlaku bisa berbeda.
“Secara umum, aturan pemerintah mungkin membatasi, tapi kita harus melihat pribadi masing-masing. Ada juga yang melakukan poligami secara tertutup, seperti menikah siri, meskipun tidak terekspos tetap merupakan bentuk poligami,” kata Japar, kepada media ini, pada Senin (10/3/2025).
Japar menegaskan bahwa selama praktik poligami tersebut tidak merugikan atau melanggar hukum, maka keputusan tetap bergantung pada pribadi individu. Namun, ia juga menekankan pentingnya mengikuti peraturan yang ada, termasuk aturan partai politik yang dapat mempengaruhi status anggota DPRD. Jika suatu partai melarang anggota untuk berpoligami, langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) bisa diterapkan, meskipun secara agama poligami sah.
“Jika di dalam aturan partai ada larangan, maka bisa saja ada langkah PAW, meskipun dalam syariat Islam poligami itu sah,” tegasnya.
Sebagai contoh, Badan Kehormatan DPRD Pamekasan, Jawa Timur, pernah memecat Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Iskandar, karena terbukti menikah siri. Iskandar dipecat berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang melarang seorang pria memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pengadilan.
“Pemecatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri,” ujar Ketua BK DPRD Pamekasan, Taufikurrahman, dalam keterangan persnya.
Taufikurrahman juga menyebutkan bahwa Iskandar melanggar kode etik DPRD karena tidak menjunjung kehormatan sebagai wakil rakyat. Kasus pernikahan sirinya mencuat setelah istri sirinya menyebar foto-foto pribadi yang mengarah pada tindakan tersebut.
Meski hukum syariat Islam memperbolehkan poligami, penerapan aturan internal dalam partai politik dan lembaga negara dapat berkonflik dengan praktik tersebut. Keputusan akhir terkait apakah seorang anggota DPRD dapat tetap menjabat atau dipecat akan bergantung pada kebijakan partai dan lembaga terkait sebab dapat merusak citra partai di mata masyarakat.(ant/sb-02)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *