Kabupaten Paser

K-SPSI dan F-SPTI Gelar Aksi di Paser, Desak Kemenhub Tegakkan Regulasi Bongkar Muat Pelabuhan

1447
×

K-SPSI dan F-SPTI Gelar Aksi di Paser, Desak Kemenhub Tegakkan Regulasi Bongkar Muat Pelabuhan

Share this article
K-SPSI dan F-SPTI menggelar aksi damai di Paser mendesak Kementerian Perhubungan menegakkan regulasi bongkar muat pelabuhan, termasuk penerbitan PMKU dan keterlibatan koperasi TKBM.

TANA PASER,suarabalikpapan.com- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) bersama DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menggelar aksi damai menuntut penegakan regulasi terkait penyelenggaraan bongkar muat di pelabuhan. Aksi berlangsung pada Senin (8/12/2025) di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Pondong Kelas II Paser.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang menimpa koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Teluk Bayur dan Satui, Tanah Bumbu. Para pekerja mendesak Kementerian Perhubungan menertibkan penerbitan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dan menegakkan aturan sesuai ketentuan nasional.
Ketua DPC K-SPSI Paser, Hamsar, menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. Beberapa poin krusial meliputi:
1. Penertiban PMKU Sesuai Regulasi
Serikat mendesak Menteri Perhubungan menerbitkan surat edaran PMKU untuk seluruh koperasi TKBM, sesuai Permen Koperasi No. 6/2023 dan SKB 3 Menteri yang mengatur satu koperasi TKBM di setiap pelabuhan.
2. Penegakan Aturan Pengoperasian Floating Crane
Dirjen Perhubungan Laut diminta menegakkan aturan bongkar muat di area STS yang menggunakan floating crane, serta mewajibkan operator berasal dari koperasi TKBM yang memiliki kualifikasi resmi.
3. Keterlibatan TKBM dalam Seluruh Kegiatan Pelabuhan
Menhub diminta menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP/KUPP melibatkan koperasi TKBM dalam setiap aktivitas bongkar muat.
4. Tindakan Tegas terhadap KSOP Terkait
Serikat menuntut Menhub dan Dirjen Hubla untuk: memerintahkan KSOP Teluk Bayur mencabut PMKU koperasi yang dinilai tidak sesuai regulasi, menerbitkan edaran tentang penggunaan operator floating crane dari koperasi setempat,
menegakkan kesepakatan APBMI–Koperasi TKBM di wilayah Satui dan Banjarmasin.
5. Penegakan UU dan Regulasi Ketenagakerjaan
Pekerja meminta pemerintah menjalankan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, PP No. 7/2021, Permen Koperasi No. 6/2023, dan SKB 3 Menteri.
6. Penertiban Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
KSOP/KUPP diminta tidak lagi melayani PBM yang dianggap tidak profesional, tidak memiliki kelengkapan alat, serta menunggak upah tenaga kerja.
7. Aksi Nasional Jika Tuntutan Diabaikan
Serikat menegaskan tuntutan ini mewakili aspirasi ratusan ribu buruh TKBM di Indonesia. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka siap melakukan aksi mogok kerja nasional sesuai ketentuan.
Pelaksana Harian KUPP Paser, Denika SA, berjanji akan segera menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada Kementerian Perhubungan.
“Secepatnya akan kami sampaikan ke kementerian. Isu paling krusial terkait tenaga kerja floating crane, yang juga sempat muncul di Satui bulan lalu,” ujarnya.
Denika juga memastikan hubungan KUPP Paser dengan TKBM Sumber Karya berjalan baik dan komunikasi tetap terjalin. Ia menambahkan bahwa pengurusan PMKU di Kabupaten Paser sudah ditindaklanjuti sesuai aturan.
Menurut pengurus K-SPSI Paser, aksi solidaritas ini merupakan instruksi dari tingkat pusat dan digelar serentak di sejumlah wilayah di Indonesia sebagai respons atas persoalan yang menimpa TKBM Teluk Bayur dan Satui.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *