Kabupaten Paser

Kades Bai Jaya Terjerat Kasus Penggelapan Uang Hasil Penjualan Tanah

690
×

Kades Bai Jaya Terjerat Kasus Penggelapan Uang Hasil Penjualan Tanah

Share this article
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Paser Hendi Sinatriya Imran

TANA PASER,suarabalikpapan.com – Kepala Desa (Kades) Bai Jaya, Rd, kini tengah terjerat dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan tanah yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah bagi korban. Kasus ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Paser dan sudah memasuki tahap persidangan.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Paser, Hendi Sinatriya Imran, menurutnya masalah ini berawal ketika ahli waris tanah menyerahkan hasil penjualan tanah kepada Rd, Kepala Desa Bai Jaya, yang ditugaskan untuk mengelola uang tersebut. Sebelum adanya kesepakatan mengenai pembagian warisan, ahli waris memutuskan untuk menitipkan hasil penjualan tanah kepada Kades Bai Jaya.
Hendi menjelaskan bahwa pada awalnya, Rd meminjam sejumlah uang dari hasil penjualan tanah tersebut, sebesar Rp400 juta, dengan alasan untuk kebutuhan desa. Uang tersebut, menurut Hendi, telah dikembalikan. Namun, pada tahun 2018, Rd kembali menarik uang sebesar Rp500 juta tanpa sepengetahuan ahli waris.
Kejaksaan Negeri Paser menyatakan bahwa pengambilan uang tersebut dilakukan oleh Rd untuk kepentingan pribadi, tanpa ada izin atau kesepakatan dari ahli waris. Tindakan ini jelas memenuhi unsur penggelapan, karena uang yang diambil oleh Rd tidak pernah dikembalikan.
Berdasarkan keterangan yang ada, Rd kini dijerat dengan Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penggelapan atau penipuan. Ancaman hukuman untuk pelaku tindak pidana ini adalah pidana penjara maksimal empat tahun.
Hendi Sinatriya Imran mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, dan ia meminta agar masyarakat menunggu fakta persidangan yang akan berkembang lebih lanjut.
“Untuk saat ini, mari kita biarkan fakta persidangan berkembang,” ujar Hendi.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *