JAKARTA, suarabalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Penerapan SIPD dan JDIH serta Revitalisasi Peran PPID untuk Mendukung Pembangunan Daerah” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam paparannya, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa Kaltim saat ini berada di peringkat 2 nasional dalam kategori Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik. Sementara itu, untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Kaltim menempati posisi ketiga secara nasional.
“Tentu ini bukan akhir. Kita akan terus tingkatkan keterbukaan informasi setiap tahun dan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ungkap Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan, meskipun PPID utama berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), namun setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki PPID pelaksana atau pembantu. Peran mereka diharapkan dapat memperkuat kinerja keterbukaan informasi di lingkup Pemprov Kaltim.
SIPD dan JDIH Jadi Instrumen Transparansi Daerah
Sri Wahyuni juga menyoroti pentingnya pemanfaatan SIPD sebagai sistem yang kini wajib digunakan oleh pemerintah daerah. Ia memastikan bahwa Kaltim telah mengikuti kaidah-kaidah yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri secara menyeluruh.
“Fitur baru dalam SIPD akan langsung kami manfaatkan. Kaltim sudah melaksanakannya secara paripurna sesuai regulasi,” tambahnya.
Terkait JDIH, Pemprov Kaltim secara rutin mengunggah dokumen-dokumen hukum seperti peraturan gubernur dan peraturan daerah ke dalam platform tersebut. Bahkan, APBD Kaltim Tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui JDIH, sehingga masyarakat dapat secara langsung mengakses dan memahami rincian anggaran pemerintah.
“Ini bentuk nyata dari keterbukaan informasi yang kami lakukan demi membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Seminar ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri bersama berbagai organisasi, seperti Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha), Hukum Online, dan Stranas PK. Acara dibuka secara daring oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang menekankan pentingnya demokratisasi informasi untuk masyarakat.
“Semakin banyak data yang diunggah, semakin baik. Artinya, kita lebih transparan,” ujar Bima Arya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dipublikasikan sembarangan. Regulasi dan tata cara akses informasi oleh masyarakat harus disusun dengan rinci.
“Mari kita dukung keterbukaan informasi publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih, melayani, dan menyejahterakan rakyat,” tutupnya.
Seminar ini diikuti peserta dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 92 kota di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. Sekda Sri Wahyuni turut didampingi oleh Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi.(SB-02/ADV/DISKOMINFO)
Kaltim Dorong Keterbukaan Informasi Publik Lewat SIPD dan JDIH, Raih Peringkat 2 Nasional












