by

Kasus Covid-19 Melonjak di Balikpapan, PNS Bekerja dari Rumah

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Belakangan ini, kasus Covid-19 di Balikpapan mengalami lonjakan hingga meninggal dunia. Untuk mencegah meningkatkanya penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Maka Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/0240/Org tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin mengatakan, melalui surat edaran tersebut pihaknya telah mengatur sistem kehadiran pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan pada Jumat 18 Februari 2022 yang mengatur 100 persen pegawai bekerja dari rumah.

“Untuk perangkat daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai,” kata Muhaimin melalui surat edaran, pada Kamis (17/2/2022).

Ia menjelaskan, dalam rangka tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja pegawai, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat daftar hadir bekerja dari rumah dalam jaringan (Daring).Kemudian, melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah. Serta menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring.

“Selanjutnya, menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan,” terangnya.

Dia menuturkan, selama pegawai bekerja dari rumah. Maka kepala perangkat daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada 18 hingga  20 Februari 2022. Dan kepala perangkat daerah menugaskan dua orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi di ruangan,” ujarnya.

Setiap pegawai, kata Muhaimin, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor.

“Semua pelayanan tatap muka kepada masyarakat ditiadakan pada Jumat 18 Febuari 2022 dan pelayanan tatap muka akan kembali dilaksanakan Senin 21 Februari 2022,” ujarnya. Ia menambahkan, untuk kepala perangkat daerah wajib menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditiadakan baik pemberitahuan di kantor dan media.(sb-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini