by

Kejari Paser Selamatkan Uang Negara Rp 3,5 Miliar

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser beerhasil mengembalikan kerugian uang negara melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) sejak 2006 hingga 2018.

Kejari Paser berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Itu didapat dari dua perusahaan yang mengerjakan proyek terindikasi korupsi. Penyerahan uang tersebut disaksikan pejabat Pemkab Paser dan Bankaltimtara Cabang Paser.

“Uang hasil penyelidikan kerugian sebesar Rp 3,5 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Paser, Judhy Ismono, melalui Kasi Pidsus Mangasitua Simanjuntak, kepada media ini, Selasa (19/1/2021)

Kasipidsus Kejari Paser Mangasitua Simanjuntak

Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Pemkab Paser dan langsung disetor ke Bankaltimtara. Diterangkannya, pengungkapan hasil kerugian dari (CVP) atas proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Muara Samu pada 2011 lalu, sebesar Rp 2,9 miliar, serta (PTLPP) yang mengerjakan Pembangunan Peningkatan Jalan Mandiri Desa Jone Tahun 2018 sebesar Rp 643 juta lebih.

“Sejak awal 2020 penyelidikan, ada 47 perusahaan yang dianggap terindikasi tidak melunasi temuannya, harus ganti rugi ke negara. Jika dikalkulasikan nilai itu mencapai Rp 45 miliar. Dari total puluhan perusahaan kami sudah kami pegang datanya,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada perusahaan lainnga, untuk segera mengembalikan kerugian negara. Karena apabila tidak, pihaknya bakal menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Cara yang bisa dilakukan dengan melunasi kerugian maupun dicicil.

“Kami bakal memaksimalkan penarikan kembali dana yang merupakan hak Pemda Paser. Tidak ada yang diistimewakan. Tentu akan kami ambil tindakan hukum, jika enggan untuk menyetorkan kelebihan bayar tersebut,” pungkas Mangasitua.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini