DPRD Kaltim

Ketua DPRD Kaltim Dukung Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

40
×

Ketua DPRD Kaltim Dukung Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Share this article
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud

SAMARINDA, suarabalikpapan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari lima tahun menjadi tujuh tahun, hingga tahun 2031, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan di daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud—yang akrab disapa Hamas—menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah memberi peluang lebih besar untuk menjalankan program pembangunan secara berkelanjutan tanpa terganggu masa transisi kepemimpinan.
“Kami di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini,” ujar Hamas saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bisa menghindari kekosongan jabatan atau pengisian oleh Pejabat Sementara (Plt.), yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam kontinuitas program pemerintahan daerah.
Namun demikian, Hamas juga menyoroti adanya potensi ketimpangan di tingkat nasional, terutama terkait perbedaan masa jabatan antara kepala daerah dan anggota DPR RI, DPD, serta Presiden, yang tetap lima tahun.
“Di sisi lain, bagaimana dengan DPR RI dan DPD? Masa jabatan mereka tetap lima tahun. Ini bisa menimbulkan gejolak politik, karena tidak ada penyesuaian di tingkat legislatif pusat,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan peran DPR RI dalam menyikapi kebijakan ini, mengingat semestinya proses legislasi merupakan kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan langsung oleh MK berisiko menimbulkan ketimpangan secara hukum dan politik apabila tidak segera diimbangi dengan revisi undang-undang yang relevan.
“Seharusnya DPR RI yang membahas dan mengesahkan aturan ini. Tapi ternyata MK langsung memutuskan. Kami di daerah tentu mendukung, tetapi pusat perlu menyikapi dengan bijak,” lanjut Hamas.
Terlepas dari polemik yang muncul, Hamas menegaskan bahwa daerah akan mengikuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, kepala daerah terpilih nanti tidak lagi membutuhkan pengganti sementara, karena masa jabatannya akan langsung berjalan hingga 2031.
“Kami menunggu bagaimana kelanjutannya nanti. Tapi yang jelas, untuk kepala daerah, tidak perlu lagi ada Plt. Mereka akan langsung menjabat hingga masa tugas berakhir tujuh tahun ke depan,” pungkasnya.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *