DPRD Kaltim

Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan H. Sutarno vs PT Insani Bara Perkasa

76
×

Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan H. Sutarno vs PT Insani Bara Perkasa

Share this article
Komisi I DPRD Kaltim menggelar RDP untuk memediasi sengketa lahan antara H. Sutarno dan PT Insani Bara Perkasa di Palaran, Samarinda.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menengahi sengketa lahan antara warga bernama H. Sutarno dan PT Insani Bara Perkasa (IBP), pada Senin, (26/5/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Ir. H. Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I lainnya, yakni Safuad dan Didik Agung Eko Wahono. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan tersebut, H. Sutarno menyampaikan bahwa lahan miliknya seluas 4 hektare di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, telah digarap oleh PT IBP tanpa proses jual beli. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1992.
“Sejak Juni 2023 saya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak PT Insani, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai. Karena itu, saya mengadukan hal ini ke DPRD Kaltim agar dapat difasilitasi mediasi,” ungkap Sutarno di hadapan peserta rapat.
H. Sutarno juga menyebutkan bahwa PT IBP mengklaim telah menjalin kerja sama dengan seseorang bernama Effendi, yang mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan tersebut sejak 2012. Perusahaan bahkan disebut telah memberikan kompensasi senilai Rp 4 miliar kepada Effendi.
Pihak PT IBP melalui Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi menyatakan bahwa aktivitas penambangan dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama dengan Effendi, tertanggal 15 Desember 2022.
“Kami beroperasi berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis. Saat Pak Sutarno menunjukkan koordinat lahannya, memang terletak dalam wilayah kerja sama kami dengan Pak Effendi,” ujar Joni Peter.
Menanggapi pernyataan kedua belah pihak, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyampaikan harapannya agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.
“Alhamdulillah, saat ini sudah ada titik terang. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Awalnya melalui mekanisme ganti rugi, yang kemudian mengarah ke proses jual beli. Namun, masih belum ada kesepakatan terkait harga,” jelas Agus Suwandy.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kaltim akan menggelar RDP kembali pada 2 Juni 2025 guna menindaklanjuti proses negosiasi harga antara H. Sutarno dan PT IBP.
“Kita harap pertemuan selanjutnya bisa menghasilkan kesepakatan yang adil dan mengakhiri sengketa ini secara tuntas,” pungkas Agus.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *