DPRD Balikpapan

Komisi II DPRD Balikpapan RDP dengan BPKAD, Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

77
×

Komisi II DPRD Balikpapan RDP dengan BPKAD, Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Share this article
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (30/3/2026). Pertemuan ini membahas pendataan serta percepatan sertifikasi aset daerah.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib dan transparan.
Menurutnya, salah satu fokus utama adalah percepatan proses sertifikasi seluruh aset milik Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari para pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Hal ini penting untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum,” ujarnya usai RDP.
Fauzi menegaskan, pemerintah kota sebagai penyelenggara harus memastikan seluruh aset telah tersertifikasi dan dikelola secara transparan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap aset yang belum memiliki kekuatan hukum karena berpotensi merugikan daerah.
Selain itu, Komisi II meminta para pengembang perumahan segera memenuhi kewajiban mereka, khususnya dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menyambut baik pelaksanaan RDP tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan segera menyerahkan data lengkap terkait aset daerah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang masih dalam proses.
“Data aset akan kami sampaikan sebagai bahan tindak lanjut bersama,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi aset daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.Aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) adalah seluruh kekayaan yang dibeli/diperoleh atas beban APBD atau perolehan sah lainnya (hibah, wakaf). Aset ini dikelola profesional, transparan, dan akuntabel untuk pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan daerah. Pengelolaannya meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan, dan penghapusan(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *