DPRD Balikpapan

Komisi II DPRD Balikpapan Sidak Wajib Pajak, Pastikan Kepatuhan demi Dongkrak PAD

19
×

Komisi II DPRD Balikpapan Sidak Wajib Pajak, Pastikan Kepatuhan demi Dongkrak PAD

Share this article
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Jafar Sidik

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak daerah merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut bukan tindakan sporadis, melainkan bagian dari mekanisme kontrol untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak.
“Komisi II telah menjalankan prosedur pengawasan melalui sidak terhadap para wajib pajak daerah. Kami memastikan mereka menaati aturan dan bertanggung jawab dalam membayar pajak,” ujarnya di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (18/2/2026).
Menurut Jafar, pengawasan aktif diperlukan guna mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah. Tanpa kontrol langsung di lapangan, risiko penurunan kepatuhan wajib pajak bisa saja terjadi.
Dalam beberapa hari terakhir, Komisi II melakukan sidak ke berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, kafe, hotel, spa hingga tempat hiburan malam. Seluruh sektor menjadi perhatian tanpa pengecualian.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan konsumen melalui transaksi usaha merupakan titipan masyarakat yang wajib disetorkan ke kas daerah.
Jafar menjelaskan, pajak daerah yang dipungut dari sektor usaha termasuk dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Skema ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi pajak dari sektor restoran, hotel, dan hiburan dinilai strategis karena memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
“Pajak tersebut adalah titipan masyarakat yang harus disetorkan melalui mekanisme Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam skema PBJT,” tegasnya.
Meski sidak dilakukan secara langsung, Komisi II tetap mengacu pada data resmi dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan sebagai rujukan utama.
Menurut Jafar, hasil sidak hanya memberikan gambaran sebagian dari keseluruhan kondisi wajib pajak. Data komprehensif dan akurat tetap berada di instansi teknis pengelola pajak daerah tersebut.
“Survei lapangan melalui sidak hanya sebagian kecil saja. Data lengkap dan akurat tetap berada di BPPDRD. Namun prinsipnya, kami ingin memastikan setiap wajib pajak menyelesaikan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang konsisten, Komisi II berharap kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha di Balikpapan semakin meningkat sehingga kontribusi terhadap PAD dapat terus dioptimalkan demi mendukung pembangunan daerah.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *