BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyoroti kepatuhan perizinan dan kewajiban retribusi ritel modern dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Rabu (11/2/2026). Rapat ini melibatkan sejumlah manajemen ritel besar yang beroperasi di Kota Balikpapan.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah, dan dihadiri perwakilan Alfamart, Indomaret, serta Alfamidi. Agenda ini menjadi bagian dari pengawasan menjelang Ramadan sekaligus respons atas pesatnya pertumbuhan gerai ritel modern di Balikpapan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menekankan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat legalitas operasional. Menurut Adi, sapaan akrab Fauzi Adi Firmansyah, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan perusahaan, melainkan memastikan kewajiban retribusi daerah dipenuhi.
“Jika ada bangunan yang berdiri tanpa PBG, berarti ada potensi retribusi yang belum dibayarkan,” tegasnya.
Data sementara mengungkapkan, dari 102 gerai Indomaret yang beroperasi di Balikpapan, masih terdapat sejumlah persoalan PBG yang belum dapat dijelaskan secara rinci saat RDP berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II memberikan waktu satu pekan kepada ketiga perusahaan untuk menyerahkan data lengkap terkait PBG dan dokumen perizinan lainnya.
Setelah data diterima, dewan akan melakukan verifikasi lapangan guna mencocokkan laporan administratif dengan kondisi riil di lokasi usaha.
“Dalam satu minggu ini mereka harus menyampaikan data. Setelah itu kami akan turun langsung ke lapangan,” ujar Adi.
Selain aspek administratif, rapat juga menindaklanjuti laporan masyarakat. Salah satunya terkait dugaan gerai Alfamart di RT 40 Batu Ampar, Balikpapan Utara, yang disebut telah beroperasi tanpa mengantongi PBG.
Keberadaan gerai tersebut sempat diprotes warga karena dinilai kurang melibatkan lingkungan sekitar dalam proses pendiriannya.
Komisi II menegaskan, jika dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran perizinan, maka Pemerintah Kota Balikpapan berwenang menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi dapat berupa penutupan sementara hingga permanen apabila perusahaan tidak segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Dewan juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perdagangan, memperketat pengawasan terhadap ritel modern. Adi menyoroti sistem Online Single Submission (OSS) yang mewajibkan koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Menurutnya, dari tiga perusahaan yang hadir, hanya Indomaret yang rutin melaporkan perkembangan usahanya, meski pelaporannya dinilai belum sepenuhnya lengkap.
Komisi II memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjamin kepatuhan perizinan sekaligus optimalisasi penerimaan retribusi daerah dari sektor ritel modern di Balikpapan.(sb-02)
Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Legalitas dan Retribusi Ritel Modern Jelang Ramadan












