DPRD Paser

Komisi II Kembali Gelar RDP, Bahas Rencana Relokasi SMAN 1 Long Kali

135
×

Komisi II Kembali Gelar RDP, Bahas Rencana Relokasi SMAN 1 Long Kali

Share this article
Komisi II DPRD Paser saat menggelar RDP membahas relokasi SMAN 1 Long Kali pada lahan milik Pemkab Paser di Kecamatan Long Kali

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Komisi II DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait relokasi SMAN 1 Long Kali pada lahan yang telah dibebaskan Pemkab Paser di Kecamatan Long Kali, pada Jumat (23/6/2023). RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II Ikhwan Antasari didampingi anggota Komisi II Abdul Azis, Lamaludin, Sekretaris DPRD Muhammad Iskandar Zulkarnain, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Paser Agus Wintoro.

Ketua Komisi II Ikhwan Antasari mengatakan, lahan yang hanya berisikan tiang di Kecamatan Long Kali tersebut merupakan aset Pemkab Paser. Pada perencanaan awal lahan tersebut akan dibangunkan SMAN 1 Kecamatan Long Kali, namun karena keterbatasan anggaran sehingga baru terbangun tiang dan pondasi. Upaya pembangun pun sempat terhenti di tahun 2016, karena terjadi perpindahan kewenangan pengelolaan jenjang SMA dan SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
“Dengan adanya kebijakan tersebut makanya Pemkab Paser tidak bisa melanjutkan pembangunan sekolah ini,”ujarnya usai RDP.
Ikhwan melanjutkan, berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Paser sehingga Pemkab Paser bisa mengambil keputusan untuk kelanjutan pembangunan sekolah di lahan tersebut.
“Setelah kami mengetahui status dari lahan ini, maka seluruhnya kami serahkan kepada dinas terkait untuk mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Ikhwan mengatakan, jika lahan tersebut tetap akan dibangunkan SMA, maka Pemkab Paser harus melaksanakan hibah kepada Pemprov Kaltim, dikarenakan kewenangan anggaran untuk tingkat SMA berada di Pemprov.
“Jika memang memenuhi syarat untuk dibangunkan SMA, silakan saja dilanjutkan pembangunannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Paser Agus Wintoro mengatakan, untuk melaksanakan pembangunan fasilitas pendidikan tingkat SMA merupakan kewenangan Pemprov Kaltim. “Kalau memang mau dilanjutkan, tentu kami akan koordinasi terlebih dulu dengan Disdikbud  Provinsi Kaltim,” kata Agus Wintoro.
Dijelaskannya, untuk melaksanakan pembangunan sekolah tingkat SMA, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, luasan lahan, sekolah pendukung. Tapi melihat luas lahan saat ini hanya 1,7 hektar dipastikan tidak memenuhi syarat.
“Jika dipaksakan maka harus ada penambahan lahan lagi di sekitarnya,” akunya.
Selain itu, kata Agus apabila sesuai perhitungan lulusan SMP  masih bisa tertampung maka untuk pembangunan SMA baru belum bisa dilaksanakan. (sb-06)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *