DPRD Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Desak DPR RI Tindak Tambang Ilegal dan Krisis Energi

44
×

Komisi III DPRD Kaltim Desak DPR RI Tindak Tambang Ilegal dan Krisis Energi

Share this article
Komisi III DPRD Kaltim bertemu Komisi XII DPR RI membahas tambang ilegal, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan di Kaltim.

JAKARTA,suarabalikpapan.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan audiensi strategis dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pertemuan ini bertujuan mencari solusi konkret atas persoalan krusial di sektor pertambangan dan energi yang terus memburuk di Kaltim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan pelanggaran di lapangan selama tahun 2025.
“Kami menerima banyak aduan, mulai dari aktivitas hauling yang tidak tertib, keberadaan tambang di dekat permukiman, hingga konflik lahan antara warga dan perusahaan,” kata Reza.
Ia menyoroti maraknya tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, menyebabkan dampak serius seperti longsor di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin, Kecamatan Kutai Kartanegara. Peristiwa ini dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di sektor minerba.
Komisi III DPRD Kaltim mengangkat lima persoalan utama dalam pertemuan tersebut: Pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) yang semakin tidak terkendali, Kerusakan lingkungan akibat aktivitas dan lubang bekas tambang, Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang, Ketidaksesuaian izin tambang dengan tata ruang wilayah serta Lemahnya realisasi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Reza berharap Komisi XII DPR RI bisa memberikan dukungan kebijakan serta mendorong lahirnya regulasi yang kuat dan berpihak pada masyarakat.
“Kami butuh solusi terintegrasi demi menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, adil, dan tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Kaltim, Syafruddin, menyambut positif aspirasi yang disampaikan. Ia menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga mencoreng wibawa hukum.
“Regulasi yang ada dilanggar terang-terangan. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Syafruddin juga mendorong DPRD Kaltim untuk menyertakan data dan temuan lapangan guna memperkuat panitia kerja (panja) Lingkungan dan Minerba di DPR RI. Ia membuka peluang untuk melakukan kunjungan bersama ke lokasi terdampak guna memastikan penyelesaian menyeluruh.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam mendorong penataan sektor pertambangan di Kaltim. Dengan sinergi antara DPRD Kaltim dan DPR RI, diharapkan tata kelola pertambangan bisa lebih tertib, ramah lingkungan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *