DPRD Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Konsultasi ke DJKN Bahas Pengalihan Jalan Nasional untuk Kegiatan Tambang PT KPC

46
×

Komisi III DPRD Kaltim Konsultasi ke DJKN Bahas Pengalihan Jalan Nasional untuk Kegiatan Tambang PT KPC

Share this article
Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DJKN Kemenkeu RI di Jakarta untuk membahas pengalihan jalan nasional terkait aktivitas tambang PT KPC di Kutai Timur.

JAKARTA, suarabalikpapan.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu (21/5/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk konsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional yang akan digunakan untuk kegiatan operasi produksi batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta anggota Komisi III lainnya, yaitu Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
Dalam pertemuan tersebut, Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat di Kutai Timur mengenai penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang.
“Banyak perusahaan tambang yang menggunakan fasilitas negara, seperti jalan dan jembatan, untuk hauling batu bara. Hal ini sangat mengganggu masyarakat dari sisi keamanan, kebersihan, hingga polusi udara,” ujar Abdulloh, politisi dari Partai Golkar.
Menurut Abdulloh, salah satu jalan nasional sepanjang kurang lebih 12,7 kilometer akan digunakan oleh PT KPC. Sebagai kompensasi, perusahaan tambang tersebut telah mengalokasikan anggaran untuk membangun jalan baru pengganti jalan nasional yang digunakan.
Ia juga menyampaikan bahwa Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah melakukan kajian dan menyetujui rencana pengalihan jalan tersebut. Namun, proses pengalihan aset ini belum mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.
“Kami mendapat informasi bahwa BPJN dan PT KPC telah bersurat ke Kemenkeu untuk proses pengalihan aset, tetapi hingga kini belum ada izin atau legalisasi dari pihak kementerian,” tegas Abdulloh.
Atas dasar itu, Komisi III merasa perlu memastikan kejelasan proses yang sedang berlangsung. “Kami datang ke DJKN karena masyarakat menyampaikan aspirasi mereka kepada kami. Kami ingin tahu sejauh mana kebenaran pernyataan dari pihak perusahaan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Marheni Rumiasih dari DJKN menjelaskan bahwa proses pengalihan aset negara melalui jalan nasional tersebut masih dalam tahap verifikasi.
“Setelah proses penilaian selesai, baru akan dilanjutkan dengan penerbitan izin prinsip. Saat ini masih dalam proses verifikasi dan belum sampai pada tahap persetujuan akhir,” jelas Marheni.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *